RUZKA INDONESIA — Pada 2027, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menargetkan seluruh layanan pajak dan retribusi daerah berbasis digital.
Tentu, langkah tersebut ditempuh untuk meningkatkan kemudahan layanan, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Kepala BKD Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, percepatan digitalisasi mencakup seluruh sektor pajak dan retribusi daerah.
Salah satu fokus utama adalah digitalisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui penerapan e-SPPT.
BKD Kota Depok juga memberikan insentif pengurangan sebesar lima persen bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pada periode awal tahun.
โSaat ini, dari sekitar 700 ribu SPPT yang terdaftar, baru sekitar 20 ribu wajib pajak yang telah mengakses layanan e-SPPT di web BKD. Ke depan, seluruh SPPT dan STTS ditargetkan beralih ke format digital,โ ujar Nuraeni dalam kegiatan Forum Rencana Kerja (Renja) BKD yang dilaksanakan secara daring, Selasa (03/03/2026).
Digitalisasi juga diperluas melalui penerapan QRIS di seluruh pasar rakyat di bawah pengelolaan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
BKD Kota menargetkan 100 persen sektor retribusi daerah, seperti retribusi sampah, parkir, dan pasar, beralih ke sistem pembayaran nontunai.
“Pada sektor pajak hiburan, optimalisasi dilakukan melalui pemasangan tapping box guna merekam transaksi secara real time. Sistem tersebut memudahkan kami memantau omzet usaha secara langsung sebagai dasar penghitungan pajak,” jelas Nuaraeni.
BKD Kota Depok juga akan mengembangkan sistem pemetaan NOP dan WP secara spasial. Berkolaborasi dengan DJPK Kemenkeu, KPP, BPN dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Sehingga data WP dapat berbasis NIK, sekaligus dapat memetakan potensi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
โMelalui digitalisasi menyeluruh, kami optimistis optimalisasi Pendapatan Asli Daerah dapat tercapai lebih efektif sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,โ terang Wahid. (***)
Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar