RUZKA INDONESIA — Ada penyesuaian program Jaminan Kesehatan (Jamkes), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau kepada masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1-5 melakukan pengecekan status desil dan keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Adapun dengan pengecekan yang dilakukan tersebut dapat mengetahui status kepesertaan JKN.
Pengecekan penting dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah jaminan kesehatannya aktif dan dapat digunakan saat membutuhkan layanan kesehatan.
“Dengan pengecekan secara berkala, masyarakat dapat memastikan status kepesertaan JKN-nya masih aktif, sehingga tidak terkendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Devi Maryori dalam keterangan yang diterima, Rabu (04/02/2026).
Menurut Devi, untuk mengecek status desil masyarakat dapat mengunjungi laman https://sitpas.depok.go.id/ dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemudian, untuk status keaktifan kepesertaan JKN dapat dicek melalui Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh melalui perangkat telepon seluler.
Melalui pengecekan, masyarakat diharapkan dapat segera mengetahui apabila terjadi perubahan status kepesertaan. Sehingga perlindungan jaminan kesehatan tetap dapat dimanfaatkan secara optimal.
“Namun jika statusnya tidak aktif dan masih masuk dalam kelompok desil 1-5, dapat mengajukan pendataan ulang melalui Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) di kelurahan masing-masing,” ungkap Devi. (***)
Jurnalis: Risjaidin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar