Nasional
Beranda ยป Berita ยป Merawat Gerakan dan Demokrasi: KTT Hukum Rakyat 2026 Dorong Pengakuan atas Hukum yang Hidup di Masyarakat

Merawat Gerakan dan Demokrasi: KTT Hukum Rakyat 2026 Dorong Pengakuan atas Hukum yang Hidup di Masyarakat

Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat 2026. (Foto Dok Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA โ€“ Perkumpulan HuMa Indonesia akan menyelenggarakan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat 2026 pada 19-20 Oktober 2026 di Jakarta. Mengusung tema โ€œMerawat Gerakan dan Demokrasiโ€, KTT ini akan mempertemukan Masyarakat Adat dan komunitas lokal, organisasi masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, serta jejaring gerakan.

โ€œKTT Hukum Rakyat 2026 berangkat dari situasi ketika konflik agraria, persoalan tata kelola sumber daya alam, dan krisis lingkungan terus berlangsung, sementara pengalaman, pengetahuan, dan praktik hukum yang hidup di tengah masyarakat kerap tidak menjadi bagian utama dalam diskursus hukum dan kebijakan,โ€ kata Andik Hardiyanto, Steering Committee KTT Hukum Rakyat 2026 pada Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (23/9/2026).

โ€œHukum rakyat dipahami sebagai bagian dari beragam tatanan hukum yang hidup dalam masyarakat. Ia hadir melalui kebiasaan, komunitas, hukum adat, agama, keluarga, hukum lokal, hingga dalam relasinya dengan hukum negara dan hukum internasional,โ€ tambah Andik.

Pembicaraan mengenai hukum rakyat penting untuk melihat bagaimana masyarakat mengatur kehidupan dan ruang hidupnya, sekaligus membuka ruang bagi pengalaman tersebut untuk berkontribusi terhadap pembaruan hukum.

Ketua Badan Pengurus Perkumpulan HuMa Indonesia, Dahniar Andriani, menjelaskan lima isu utama yang akan dibahas meliputi tenurial, agraria dan kehutanan; pesisir dan kelautan; ekstraksi dan krisis ekologis; demokrasi dan ruang sipil; serta pluralisme, pembaruan, dan penegakan hukum.

Antisipasi Banjir Saat Musim Penghujan, Depok Miliki Sembilan Kolam Retensi

โ€œKonflik atas tanah, hutan, pesisir, dan sumber daya alam menjadi ruang nyata tempat pengetahuan dan tata kelola masyarakat berhadapan dengan berbagai tatanan hukum. Dalam konteks tersebut, hukum rakyat hadir sebagai pengetahuan dan tata kelola yang masih hidup, adaptif, dan relevan,โ€ kata Dahniar.

โ€œSelain membicarakan konflik dan krisis ekologis, KTT juga menempatkan praktik mempertahankan aturan sendiri, menolak perampasan, serta menuntut partisipasi sebagai bagian dari praktik demokrasi dari bawah,โ€ lanjutnya.

KTT Hukum Rakyat 2026 menghadirkan pengalaman masyarakat dan komunitas dari berbagai wilayah Indonesia. Sejumlah pembicara dari Indonesia dan internasional direncanakan hadir, antara lain Sonia Guajajara, Menteri Masyarakat Adat Brasil dan aktivis Aliansi Masyarakat Adat Brasil (APIB); serta anggota HuMa yang meliputi Rikardo Simarmata, pengajar Fakultas Hukum UGM; Herlambang Wiratraman, Guru Besar Bidang Hak Asasi Manusia UGM; Kurnia Warman, Guru Besar dari Universitas Andalas dan Sandra Moniaga.

Anggota Perkumpulan HuMa sekaligus Pendamping Hukum Rakyat (PHR) Regio Papua, Naomi Marasian, mengatakan KTT menjadi momentum untuk berbagi pengalaman advokasi dan memperkuat regenerasi gerakan.

โ€œKTT Hukum Rakyat 2026 merupakan momentum krusial untuk mentransfer pengetahuan dan membangun regenerasi gerakan advokasi rakyat. Ketika negara memposisikan diri sebagai penguasa yang kerap memicu kesewenang-wenangan dan marginalisasi, rakyat harus mengonsolidasi diri,โ€ ujar Naomi.

Aplikasi Nyari Gawe Sediakan 2.054 Lowongan Kerja, 100 Posisi Khusus Para Disabilitas

โ€œMelalui KTT ini, kita berbagi praktik baik dari Masyarakat Adat untuk mendesak pembaruan kebijakan negara agar selaras dan menghormati tatanan hukum rakyat yang hidup (living law). Kita ingin menegaskan bahwa Masyarakat Adat adalah subjek hukum yang sah,โ€ tambah Naomi.

Perkumpulan HuMa Indonesia mengundang seluruh elemen masyarakat, mulai dari akademisi, mahasiswa, praktisi hukum, aktivis, hingga publik luas, untuk hadir dan menjadi bagian dari KTT Hukum Rakyat 2026. Pertemuan ini diharapkan dapat memperkuat konsolidasi dan jejaring gerakan, sekaligus mendorong percakapan mengenai pembaruan hukum yang berkeadilan dan menghormati keberlanjutan ekologis.

Agenda KTT mencakup keynote speech, talkshow mengenai peran Pendamping Hukum Rakyat dan Hak Menguasai dari Negara dalam tata kelola sumber daya alam, pemaparan hasil konsolidasi regional, diskusi tematik, peluncuran buku Hukum Rakyat, serta pembacaan Deklarasi KTT Hukum Rakyat.

Selain agenda diskusi, KTT juga menghadirkan pameran hutan adat, pameran foto, Coaching Participatory Action Research, Coaching Legal Drafting, pembacaan puisi oleh komunitas puisi, serta produk-produk publikasi HuMa, termasuk HuMaWin dan seri kajian HuMa. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com

Diduga Satu Jasad Kapal Jurnalis yang Hilang Ditemukan Terdampar di Pulau Enggano

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom