Nasional
Beranda ยป Berita ยป Operasi Zebra Jaya 2024 di Depok, Digelar di 5 Titik, Ini 14 Pelanggaran yang Ditindak

Operasi Zebra Jaya 2024 di Depok, Digelar di 5 Titik, Ini 14 Pelanggaran yang Ditindak

Kanit Keamanan dan Keselamatan Lalulintas (Kamsel) Polrestro Depok, AKP Elly Padiansari (kiri) turun ke jalan mengimbau masyarakat agar tertib berlalulintas. (Foto: Dok Ruzka Indonesia)
Kanit Keamanan dan Keselamatan Lalulintas (Kamsel) Polrestro Depok, AKP Elly Padiansari (kiri) turun ke jalan mengimbau masyarakat agar tertib berlalulintas. (Foto: Dok Ruzka Indonesia)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Satlantas Polres Metro (Polrestro) Depok menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 di lima titik Kota Depok mulai Senin, 14 Oktober 2024 hingga Ahad 27 Oktober 2024.

Adapun titik wilayah di Kota Depok sendiri yang menjadi titik operasi ialah Jalan Raya Margonda, Jalan Raya Juanda, Jalan Raya Bogor, Jalan Raya Kartini, dan Jalan Boulevard GDC Kota Depok.

Operasi yang akan berlangsung selama 14 hari ini akan mengerahkan sebanyak 180 personel, yang turut dibantu Polri, TNI, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok.

Adapun 14 target operasi dalam Operasi Zebra Jaya 2024 ini adalah :

1. melawan arus

Pastikan Sinergi, Kapolri dan Jaksa Agung Bantah Adanya Keretakan Antar-Institusi

2. berkendara dibawah pengaruh alkohol

3. menggunakan HP saat mengemudi

4. tidak menggunakan helm SNI

5. tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. berkendara melebihi batas

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bogor Achmad Fathoni Serap Aspirasi Persoalan Infrastruktur Jalan dan Sampah

7. berkendara dibawah umur

8. roda dua berboncengan lebih dari satu

9. roda empat atau lebih tidak memenuhi layak jalan

10. melanggar marka jalan

11. memasang rotator dan sirine bukan peruntukan

Pengalihan Kasus Febri ke Kejagung, MataHukum: Jamintel Harus Awasi Dirdik dan Penyidik Secara Ketat

12. menggunakan plat nomor/TNKB palsu

13. penertiban parkir liar

14. roda dua dan roda empat tidak dilengkapi STNK

Menyoroti permasalahan kecelakaan lalulintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya, berdasarkan data periode Januari s/d September 2024, tercatat telah terjadi 9.217 kasus dan mengakibatkan 485 orang meninggal dunia.

Adapun tindakan preemtif yang sudah dilakukan berupa teguran sosialisasi terhadap masyarakat di beberapa titik tempat umum di Kota Depok berupa brosur dan videotron serta baliho.

Selain itu adapun tindakan preventif yang telah dilaksanakan berupa Etle statis yang sudah tercatat sebanyak 36 pelanggar terhitung sejak dimulainya Operasi Zebra Jaya 2024 di Depok.

"Harapan kami, masyarakat tertib akan berlalulintas dan sadar bahwa keselamatan itu penting," harap Kasatlantas Polrestro Depok, Kompol Multazam dalam keterangannya yang diterima, Rabu (16/10/2024).

Lanjut Multazam, setiap saat pihkanya turun ke jalan untuk mengingatkan dan memberikan himbauan masyarakat tentang keselamatan berlalulintas dan menekan angka kecelakaan lalulintas di Kota Depok.

"Saya kira akan berhasil apabila ada peningkatan kesadaran hukum dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas yang bisa diserap oleh masyarakat," terangnya. (***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom