Ekonomi
Beranda ยป Berita ยป Jangan Kaget, Kerugian Akibat Korupsi Timah yang Libatkan Suami Sandra Dewi Capai Rp271 Triliun

Jangan Kaget, Kerugian Akibat Korupsi Timah yang Libatkan Suami Sandra Dewi Capai Rp271 Triliun

Pengusaha Harvey Moeis mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (27/3/2024). FOTO : Dok. Republikaย 
Pengusaha Harvey Moeis mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (27/3/2024). FOTO : Dok. Republika

RUZKA INDONESIA — Saat ini Harvey Moeis, suami dari Sandra Dewi, terus menjadi sorotan. Pasalnya, ia telah terjerat dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk selama periode 2015-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan yang mendalam, tim penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, kepada media pada Rabu (27/3).

Kuntadi menjelaskan bahwa Harvey Moeis berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT. Atas perannya itu, Harvey telah berkomunikasi dengan Direktur Utama PT Timah, yaitu MRPT, antara tahun 2018 dan 2019.

"Setelah beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan tersebut akan dicatat sebagai penyewaan peralatan pengolahan timah, yang kemudian Harvey Moeis menghubungi beberapa smelter, termasuk PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk terlibat dalam kegiatan tersebut," tambahnya.

Menurut Kuntadi, Harvey kemudian meminta pihak smelter untuk membagi sebagian keuntungan dengan dirinya. Keuntungan tersebut kemudian diberikan kepada Harvey dengan dalih pembayaran dana CSR.

Perkuat Ketahanan Pangan Daerah, Polres Garut Serap 17,75 Ton Jagung Petani

Investigasi lebih lanjut mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi yang melibatkan suami Sandra Dewi ini menyebabkan kerugian yang cukup besar.

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mencatat bahwa kerugian ekologis yang diakibatkan oleh korupsi tersebut mencapai Rp271 triliun. Angka ini didasarkan pada perhitungan oleh ahli lingkungan dari IPB, yaitu Bambang Hero Saharjo.

Kuntadi menjelaskan bahwa perhitungan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014 tentang kerugian akibat pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Dalam konteks kasus ini, nilai kerugian lingkungan terbagi menjadi tiga jenis. Pertama, kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun. Ketiga, biaya pemulihan lingkungan yang mencapai Rp12,1 triliun.

Meskipun begitu, Kuntadi menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut masih bersifat perkiraan. Saat ini, penyidik masih menghitung potensi kerugian keuangan negara akibat aksi korupsi tersebut.

Permudah Layanan, Depok Sediakan Mobil Keliling Konsultasi PBB-P2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Warga Dukung Pembangunan Jogging Track Diatas Air Situ 7 Muara Depok, Benarkah Itu?

Sorotan






Kolom