RUZKA INDONESIA — Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024 di Desa Kopo, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Banten, hingga kini masih berjalan di tempat.
Ratusan berkas permohonan sertifikasi tanah milik warga yang ditangani oleh Tim 6 Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Serang terkatung-katung tanpa kejelasan.
Berdasarkan data dan bukti dokumen permohonan yuridis di lapangan, diperkirakan ada lebih dari 120 berkas pendaftaran warga, salah satunya di wilayah Kampung Pasepatan, Desa Kopo yang belum rampung sejak medio 2024.
Dari total jumlah tersebut, sebanyak 70 pemohon saat ini masih menunggu kepastian fisik Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan.
Sementara itu, sedikitnya 50 pengajuan lainnya bahkan belum tersentuh proses pengukuran bidang tanah sama sekali oleh petugas.
Padahal, pada map folder resmi berkas permohonan pendaftaran sertifikat tanah PTSL T.A. 2024 yang diterbitkan Kantah BPN Kabupaten Serang, proses tersebut merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN).
Namun hingga kini, lembar kolom pengesahan, pengumuman, hingga nomor seri sertifikat pada dokumen warga masih terpantau kosong tanpa kepastian timeline penyelesaian.
Proses Pemberkasan Berlarut-larut
Keluhan mengenai lambannya proses sertifikasi ini disampaikan oleh salah satu pemohon asal Desa Kopo, Agus (50).
Ia menuturkan bahwa ia beserta warga setempat telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan menyerahkan berkas ke kantor desa sejak pertengahan 2024.
“Kami melakukan pemberkasan ke kantor Desa Kopo bulan Agustus 2024, lalu tanggal 18 Februari 2025 kami menandatangani formulir pendaftaran dan Warkah. Bukti fisik berkas permohonan PTSL T.A. 2024 juga sudah lengkap dipegang, tetapi hingga saat ini belum ada progres atau kejelasan lagi dari pihak BPN” ungkap Agus saat diwawancarai, Sabtu (24/10/2026).
Agus menambahkan, ketidakpastian ini menimbulkan keresahan dan kekecewaan di tengah warga yang sangat membutuhkan kepastian hukum atas tanah pemukiman maupun lahan pertanian mereka.
Sorotan Evaluasi dan Pembenahan Tata Kelola Pertanahan
Tertundanya penerbitan sertifikat program PTSL di Desa Kopo ini menambah daftar keluhan masyarakat terkait efektivitas pelayanan publik di lingkungan BPN.
Kondisi ini dinilai sejalan dengan tingginya perhatian publik terhadap pembenahan tata kelola dan transparansi pelayanan pertanahan di serang.
Warga meminta Kepala Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Serang beserta BPN Kanwil Banten untuk turun tangan mengevaluasi kinerja Satgas Yuridis maupun Tim Pengukur di lapangan (Tim 6), guna memastikan keterbukaan informasi terkait kendala teknis yang dihadapi dalam proses sertifikasi di Desa Kopo.
Tanggapan BPN Kabupaten Serang
Dikonfirmasi mengenai mandeknya ratusan berkas pemohon PTSL di Desa Kopo, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantor Pertanahan Kabupaten Serang, Lucky Lukman Hakim, S.Tr., M.H., menyatakan akan mengecek terlebih dahulu data berkas pemohon melalui sistem administrasi.
“Waalaikumsalam. Nanti kita cek dulu datanya di admin ya, Pak,” ujar Lucky saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (24/10/2026).
Mengingat konfirmasi dilakukan di luar hari kerja, pihaknya berjanji akan menelusuri kejelasan status berkas PTSL T.A. 2024 Desa Kopo tersebut setelah jam operasional kantor kembali berjalan. (***)
Jurnalis: Egi
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar