Nasional
Beranda ยป Berita ยป Truk Sampah DLH Kabupaten Bogor Terparkir di Lapak Rongsokan, Jadi Sorotan Publik

Truk Sampah DLH Kabupaten Bogor Terparkir di Lapak Rongsokan, Jadi Sorotan Publik

Truk DLH Kabupaten Bogor terlihat parkir di lapak rongsokan. (Foto: Dok Dwi Retno Sari)

RUZKA INDONESIA — Keberadaan armada truk pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor yang terparkir di sebuah lapak jual beli barang bekas atau rongsok Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, menjadi sorotan publik.

Armada berasal dari UPT Pengelolaan Sampah Wilayah II Jonggol tersebut diduga kerap dimanfaatkan untuk menjual barang-barang bekas hasil pulutan sampah.

Keberadaan armada truk tersebut di tempat jual beli rongsok ini pun memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Asri, salah seorang warga setempat, mengaku kerap melihat sejumlah kendaraan dinas tersebut mendatangi dan terparkir di sekitar lapak rongsok tersebut.

“Sering melihat beberapa mobil pelat merah mampir dan terparkir di lapak tersebut. Informasinya, ada yang menjual barang rongsok,” ungkap Asri.

Prof. Didik J. Rachbini: Renungan Kemerdekaan-Masa Depan Demokrasi dan Hukum

Dia berharap, instansi terkait perlu memberikan kejelasan secara transparan agar tidak menimbulkan prasangka di masyarakat.

Masyarakat berhak mengetahui apakah pemilahan dan penjualan barang bekas menggunakan fasilitas negara tersebut sesuai dengan prosedur pengelolaan sampah atau tidak.

Benarkan Milik DLH Kabupaten Bogor

Sementara itu, Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah II Jonggol, Ade Iman Muslimin, tidak menampik adanya aktivitas jual beli barang bekas di lokasi tersebut.

Ia membenarkan bahwa pihak yang menjual rongsokan adalah petugas di lapangan.

“Yang menjual rongsok adalah sopir dan kernet,” terang Ade saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (28/07/2026).

Kemnaker di Karnaval HUT ke-81 RI: Dorong Vokasi, Pemagangan, dan KarirHub

Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai regulasi resmi DLH Kabupaten Bogor apakah sampah yang diangkut armada dinas diperbolehkan dijual terlebih dahulu sebelum dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), Ade belum memberikan jawaban.

Pertanyaan tersebut menjadi penting untuk mendapatkan kejelasan mengenai mekanisme pengelolaan sampah yang dilakukan oleh armada milik pemerintah daerah.

Terlebih kendaraan tersebut merupakan aset pemerintah yang digunakan untuk mendukung pelayanan kebersihan dan pengangkutan sampah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak DLH Kabupaten Bogor belum memberikan penjelasan mengenai aktivitas tersebut, termasuk mekanisme pemilahan sampah, status barang yang dijual sebagai rongsok serta penggunaan kendaraan dinas dalam proses pengangkutan dan penjualan barang bekas. (***)

Jurnalis: Dwi Retno Sari
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Dirut Pertamina ke Lokasi Gempa Flores, Salurkan Bantuan & Pimpin Upacara HUT ke-81 RI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

06

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

07

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

Sorotan






Kolom