RUZKA INDONESIA — Jajaran Polres Garut, Jawa Barat (Jabar) bersama personel Polsek Cikelet berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan.
Dijelaskan Kapolsek Cikelet, Iptu Aktas Komalsyah Siregar, Jumat (24/04/2026) peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Kamis, (26/03/2026) lalu sekira pukul 07.30 WIB di Kampung Biru, RT 02 RW 19, Desa Pamalayan, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut.
Terduga pelaku berinisial D (26), warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, berhasil diamankan oleh tim gabungan Polsek Cikelet bersama Tim Sancang Polres Garut dan Tim Resmob Polda Jawa Barat di wilayah Gegerkalong, Kota Bandung.
Berdasarkan hasil penyelidikan, beber Kapolsek Cikelet, saat kejadian pelaku diduga berada dalam pengaruh alkohol diduga melakukan penganiayaan dengan cara memukul dan menendang menggunakan tangan dan kaki terhadap korban DA (21).
โAkibat kejadian tersebut, korban warga Kecamatan Banjarwangi Kabupaten Garut tersebut mengalami luka memar dan lebam di bagian pipi sebelah kanan serta merasakan sakit di sekujur tubuh,โ tutur Kapolsek Cikelet.
Dalam penanganan kasus ini, petugas turut mengamankan barang bukti serta telah memeriksa sejumlah saksi yang mengetahui kejadian tersebut dan saat ini, jelasnya, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
โKami mengimbau masyarakat untuk tetap berupaya menjaga kondusifitas serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,โ pungkasnya. (***)
Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com
















Komentar