RUZKA INDONESIA — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat daftar G dalam wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan kasus periode April hingga 18 Mei 2026, Satresnarkoba Polres Metro Depok berhasil mengamankan sebanyak 41 pelaku dari 28 lokasi berbeda yang tersebar dalam wilayah hukum Polres Metro Depok.
Dari hasil operasi tersebut, petugas turut menyita barang bukti sebanyak 12.314 butir obat daftar G yang diduga diperjualbelikan secara ilegal tanpa izin dan tanpa resep dokter.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Aruan, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya serius dan berkomitmen untuk memberantas peredaran obat daftar G yang sangat meresahkan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
โKami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan tersebut secara ilegal,โ ujar Kompol Yefta Aruan, Senin (18/05/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Metro Depok dalam menjaga situasi kamtibmas serta melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
Selain penindakan hukum, Satresnarkoba Polres Metro Depok juga terus mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan obat daftar G.
Polres Metro Depok mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. (***)
Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar