RUZKA INDONESIA — Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) Terpadu Kota Depok terus memberikan dukungan dan penguatan program MBG di Kota Depok.
Caranya, dengan perkuat keamanan pangan siap saji dan kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Depok.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG menyatakan bahwa SPPG wajib memiliki SLHS diperkuat dengan Keputusan Kepala BGN RI Nomor 401.1 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG bahwa SPPG wajib memiliki SLHS maksimal tiga bulan setelah operasional.
“SLHS bukanlah dokumen administratif dan formalitas saja. SLHS ini merupakan syarat mutlak dan perlindungan awal kesehatan anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui yang menjadi penerima manfaat program ini,” ungkap Ketua Satgas Percepatan Program MBG Tepadu Kota Depok Chandra Rahmansyah saat Konferensi Pers di Balai Kota Depok, Jumat (21/08/2026).
Sebanyak 199 SPPG Telah Dilakukan IKL
Menurut Chandra, berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok per 21 Agustus 2026, sebanyak 199 SPPG di Kota Depok telah dilakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL).
Dari jumlah tersebut, 168 SPPG atau 84,8 persen memenuhi syarat minimal IKL. Hinga saat ini, lanjutnya, terdapat 122 SPPG yang telah memiliki SLHS.
“Kami mendorong percepatan penerbitan SLHS dengan tidak mengorbankan keamanan pangan. SLHS harus menjadi bukti bahwa standar benar-benar dipenuhi bukan sekedar sertifikat. Apalagi MBG ini makanan yang dikonsumsi penerima manfaat dalam jumlah besar setiap harinya,” jelasnya.
“MBG harus bergizi, aman, dan sehat. Pemkot Depok terus mendorong percepatan SLHS namun pemenuhan standar higiene sanitasi dan keamanan pangan tetap menjadi syarat yang tidak bisa ditawar,” pungkas Chandra. (***)
Jurnalis: Hanny
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com












