Nasional
Beranda ยป Berita ยป Reskrim Polsek Bojongsari Ungkap Penjualan Obat Keras

Reskrim Polsek Bojongsari Ungkap Penjualan Obat Keras

Tersangka pengedar obat keras tanpa izin dibekuk Polsek Bojongsari, Kota Depok. (Foto: Dok Humas Polres Depok)ย 
Tersangka pengedar obat keras tanpa izin dibekuk Polsek Bojongsari, Kota Depok. (Foto: Dok Humas Polres Depok)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Unit Reskrim Polsek Bojongsari, Kota Depok berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (10/9/2025) sekira pukul 18.00 WIB di sebuah warung kopi di Setu Tujuh Muara, Jalan Gang 6 RT 05/05, Kelurahan Kedaung.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pelaku berinisial AA yang diduga kuat menjual atau mengedarkan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, serta mutu.

Baca juga: Polres Depok Gelar Gerakan Pangan Murah Serentak di Seluruh Polsek

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi obat keras tanpa izin.

Senator Soroti Perlindungan UMKM, Pekerja Gig, Daya Beli dan Pajak Karbon dalam Pengawasan UU HPP di Jakarta

Menindaklanjuti laporan itu, petugas Unit Reskrim Polsek Bojongsari melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap A.A beserta barang bukti.

Barang bukti yang disita di antaranya:

1. Dolgesik sebanyak 10 butir

2. Tramadol sebanyak 26 butir

3. Alprazolam Calmet sebanyak 20 butir

Kerja Sama Pertamina Patra Niaga dan Indo Sino Oil and Gas Memanfaatkan Gas Dukung Operasional Kilang

4. Alprazolam Mersi sebanyak 8 butir

5. Alprazolam Atarax sebanyak 26 butir

6. Euforiss sebanyak 9 butir

Baca juga: Sah, 7.137 Orang Jadi PPPK Paruh Waktu di Pemkot Depok

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Forum Nasional Perempuan Dorong Ketahanan Ekologis dan Literasi Digital AI untuk Masa Depan Bangsa

Polsek Bojongsari mengimbau masyarakat untuk tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter, serta berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan peredaran obat ilegal di lingkungan sekitarnya. (***)

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

Sorotan






Kolom