RUZKA INDONESIA — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat (Kakanwil Ditjenpas Jabar) Yudi Suseno menanggapi temuan Ombudsman di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar).
Ia membantah dan menyebut bangunan seperti rumah dengan fasilitas kamar seperti apartemen merupakan rumah dinas para pejabat di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Lokasi yang dimaksud oleh Tim Ombudsman adalah lokasi asimilasi, yang dulu namanya SAE, Sarana Asimilasi dan Edukasi.
“Di sana terdapat beberapa rumah dinas jabatan. Jadi rumah yang didatangi oleh Tim Ombudsman adalah rumah-rumah dinas jabatan yang memiliki SK Rumah Jabatan,” ungkap Yudi saat jumpa pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis (24/09/2026).
Namin lanjut Yudi Tim Kanwil Ditjenpas Jabar terus mendalami dinamika di Lapas Cipinang setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/09/2026).
“Jika ditemukan pelanggaran, akan dilakukan penindakan sesuai aturan,” tegasnya.
Silahkan Wartawan Cek
Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menyikapi temuan Ombudsman tersebut.
Ia juga mempersilakan media untuk meliput dan mengecek langsung temuan adanya rumah dengan fasilitas kamar apartemen.
“Kami memutuskan hari ini media dipersilakan meliput secara langsung seperti apa temuan Ombudsman tersebut. Apakah benar ada fasilitas mewah berstandar apartemen di sana,” terang Yusril.
Lanjut Yusril, keterbukaan diperlukan untuk memastikan fasilitas yang ditemukan Ombudsman serta pihak yang menggunakannya.
Jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan pejabat pemasyarakatan maupun pegawai Lapas Cibinong, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan akan mengambil tindakan sesuai ketentuan.
“Kalau ada, pastikan fasilitas apa itu. Apakah itu rumah pegawai di dalam lapas, tempat asimilasi napi menjelang bebas, atau memang benar itu fasilitas mewah untuk para napi tertentu yang sanggup membayar,” tutur Yusril.
Bentuk Tim Verifikasi
Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membentuk tim untuk memeriksa dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong.
“Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif,” terang Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi.
Ia menegaskan Ditjenpas terbuka terhadap pengawasan eksternal, termasuk yang dilakukan Ombudsman di Lapas Cibinong.
Prinsip kesetaraan dan perlakuan sesuai ketentuan harus diterapkan kepada seluruh warga binaan.
“Kami akan mengecek fakta dari dugaan adanya fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Terkait kemungkinan adanya pelanggaran yang melibatkan petugas, kami memastikan akan mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan menemukan bukti adanya pelanggaran,” pungkas Mashudi. (***)
Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar