RUZKA INDONESIA — Membagikan ulang atau repost sebuah unggahan di media sosial ternyata tidak selalu aman.
Meski hanya meneruskan informasi dan mencantumkan sumber akun pertama, pengguna tetap berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum apabila konten yang disebarkan terbukti melanggar hukum.
Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Kajian Publik Majalengka, Dede Sunarya, menyikapi kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap salah seorang pejabat publik yang kini telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Repost juga termasuk menyebarluaskan informasi
Menurut Dede, masih banyak masyarakat yang menganggap mencantumkan sumber unggahan pertama sudah cukup untuk menghindari risiko hukum. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.
Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang memenuhi unsur tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perannya.
“Ketika seseorang menekan tombol share, repost, atau mengunggah ulang tangkapan layar sebuah postingan, tindakan itu pada dasarnya merupakan bentuk pendistribusian informasi kepada publik,” kata Dede.
Tak hanya pembuat konten pertama
Dede menuturkan, apabila suatu unggahan nantinya terbukti berisi fitnah, pencemaran nama baik, atau tuduhan yang tidak didukung bukti yang sah, pihak yang ikut menyebarluaskan konten tersebut juga dapat dimintai keterangan dalam proses hukum.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penilaian terhadap ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada pengecualian yang diatur hukum
Dede juga mengingatkan bahwa tidak semua penyebaran informasi berujung pidana.
Peraturan perundang-undangan memberikan pengecualian terhadap penyampaian informasi yang dilakukan demi kepentingan umum yang sah atau dalam kondisi tertentu yang dibenarkan oleh hukum.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum membagikan ulang sebuah unggahan, terutama yang memuat tuduhan terhadap seseorang.
“Pastikan dulu informasi yang diterima benar dan memiliki dasar yang jelas. Jangan sampai niat hanya ikut membagikan informasi justru berujung pada persoalan hukum,” pungkasnya. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com




Komentar