Nasional
Beranda ยป Berita ยป Repost Konten di Medsos Tak Selalu Aman, Pengguna Bisa Ikut Terseret Masalah Hukum

Repost Konten di Medsos Tak Selalu Aman, Pengguna Bisa Ikut Terseret Masalah Hukum

Dede Sunarya , Direktur Lembaga Kajian Publik Majalengka. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Membagikan ulang atau repost sebuah unggahan di media sosial ternyata tidak selalu aman.

Meski hanya meneruskan informasi dan mencantumkan sumber akun pertama, pengguna tetap berpotensi dimintai pertanggungjawaban hukum apabila konten yang disebarkan terbukti melanggar hukum.

Hal itu disampaikan Direktur Lembaga Kajian Publik Majalengka, Dede Sunarya, menyikapi kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap salah seorang pejabat publik yang kini telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Repost juga termasuk menyebarluaskan informasi

Menurut Dede, masih banyak masyarakat yang menganggap mencantumkan sumber unggahan pertama sudah cukup untuk menghindari risiko hukum. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang memenuhi unsur tindak pidana dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perannya.

Menkomdigi Meutya Hafid Ajak Media Lawan Hoaks Demo Jelang HUT RI

“Ketika seseorang menekan tombol share, repost, atau mengunggah ulang tangkapan layar sebuah postingan, tindakan itu pada dasarnya merupakan bentuk pendistribusian informasi kepada publik,” kata Dede.

Tak hanya pembuat konten pertama

Dede menuturkan, apabila suatu unggahan nantinya terbukti berisi fitnah, pencemaran nama baik, atau tuduhan yang tidak didukung bukti yang sah, pihak yang ikut menyebarluaskan konten tersebut juga dapat dimintai keterangan dalam proses hukum.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penilaian terhadap ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ada pengecualian yang diatur hukum

Dede juga mengingatkan bahwa tidak semua penyebaran informasi berujung pidana.

Peraturan perundang-undangan memberikan pengecualian terhadap penyampaian informasi yang dilakukan demi kepentingan umum yang sah atau dalam kondisi tertentu yang dibenarkan oleh hukum.

Resmi Dibuka Job Fair Depok 2026, Sediakan 1.286 Lowongan Kerja dan Buka Peluang untuk Disabilitas

Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati sebelum membagikan ulang sebuah unggahan, terutama yang memuat tuduhan terhadap seseorang.

“Pastikan dulu informasi yang diterima benar dan memiliki dasar yang jelas. Jangan sampai niat hanya ikut membagikan informasi justru berujung pada persoalan hukum,” pungkasnya. (***)

Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Mayat Mulilasi Ditemukan Warga Depok di Lahan Kosong

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

06

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

07

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

Sorotan






Kolom