RUZKA INDONESIA – Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup dilakukan dengan menghapus konten dan memblokir situs. Pemerintah kini memperluas pendekatan dengan memutus rantai ekosistem perjudian, mulai dari paparan konten, akses pengguna, transaksi, hingga aliran dana.
“Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Skala penanganan tercermin dari jumlah konten yang ditindak. Sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025, sebanyak 2.087.109 konten perjudian ditangani. Dari jumlah itu, 1.809.358 konten berasal dari situs dan alamat IP, sisanya tersebar di berbagai layanan digital.
Rinciannya: 122.366 konten melalui layanan berbagi berkas, 92.322 konten di platform Meta, 43.475 konten via Google dan YouTube, 16.526 konten di X, 1.882 konten di Telegram, serta 1.166 konten di TikTok.
Penanganan terus dilakukan sepanjang 2026. Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Komdigi telah menangani 5,15 juta konten negatif dan 4,03 juta di antaranya merupakan konten perjudian.
Meski begitu, Meutya menegaskan jumlah konten yang dihapus tidak bisa menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan.
“Tujuan akhirnya adalah mengurangi paparan, mempersempit akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian yang dialami masyarakat. Jadi yang kita putus bukan hanya kontennya, tetapi rantai ekosistemnya,” kata Meutya.
Komdigi juga meningkatkan tanggung jawab platform melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten atau SAMAN. Pada Februari 2025 hingga 11 September 2026, sebanyak 358 batch aduan yang mencakup 1.801 URL telah ditangani melalui mekanisme tersebut.
Karena itu, penanganan ruang digital harus berjalan bersama pemutusan transaksi dan aliran dana. Komdigi terus berkoordinasi dengan lembaga sektor keuangan dan aparat penegak hukum.
“Kalau kontennya kita putus tetapi transaksi dan aliran dananya tetap terbuka, ekosistem itu masih memiliki ruang untuk hidup,” ujar Meutya.
Dampak judi online terlihat dari pengalaman korban. RD, 31 tahun, mengaku kehilangan tabungan dan aset setelah terjerat judi online, termasuk menggadaikan mobil milik mertuanya dan mengalami kebangkrutan usaha.
“Yang habis-habisan bukan hanya harta, tapi keluarga saya, itu yang saya sesali,” ungkap RD.
Pemerintah mencatat sebanyak 571.410 NIK penerima bantuan sosial teridentifikasi terkait aktivitas judi online pada 2024, dengan nilai deposit sekitar Rp957 miliar melalui 7,5 juta transaksi.
Pada 2026, pemerintah mencatat hampir 200.000 anak terpapar judi online, termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun.
“Di balik jutaan konten yang kita tangani ada kehidupan masyarakat yang harus dijaga. Ada penghasilan keluarga, masa depan anak, dan kehidupan sosial yang dapat terdampak,” kata Meutya. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar