RUZKA INDONESIA — Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar Mahasiswa Universitas Majalengka (IKBM Unma) menggelar aksi unjuk rasa menolak Statuta 2026 yang dinilai cacat prosedural, pada awal pekan ini.
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari protes sebelumnya yang dilakukan bersamaan dengan peringatan Dies Natalis ke-20 Universitas Majalengka.
Mahasiswa menilai pihak Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM) tidak menggubris tuntutan yang telah disampaikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Dalam aksi tersebut, mahasiswa sempat mencabut sejumlah banner dan spanduk terkait pemilihan rektor dan dekan yang terpasang di lingkungan rektorat.
Aksi juga diwarnai pembakaran ban sebagai bentuk protes, hingga akhirnya pihak rektorat menyatakan kesediaan menandatangani tuntutan mahasiswa terkait pencabutan dan revisi Statuta 2026.
Tidak berhenti di situ, massa aksi bersama jajaran rektorat kemudian bergerak menuju kantor YPPM Unma. Aksi lanjutan ini mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.
Setibanya di lokasi, mahasiswa mendesak agar tuntutan mereka diterima langsung oleh Ketua YPPM. Namun, pihak yayasan menyebut pimpinan tidak berada di tempat karena sedang berada di Jakarta. Tuntutan mahasiswa akhirnya hanya diterima oleh Wakil Ketua YPPM, H Setiahadi Martomijoyo.
Sejumlah mahasiswa bahkan sempat masuk ke dalam kantor yayasan untuk memastikan keberadaan pimpinan. Mereka mengaku menemukan sejumlah kejanggalan di dalam ruangan.
โAda botol minum dan AC dalam kondisi menyala di ruang rapat. Ini menimbulkan kecurigaan kami, apakah sebelumnya ada rapat internal,โ kata perwakilan mahasiswa, Reza.
Koordinator aksi IKBM Unma, Nendi Nurdiana, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk mosi tidak percaya terhadap kinerja YPPM.
โAksi ini adalah puncak kegelisahan kami. Kami menilai tata kelola YPPM semakin menjauh dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan demokrasi kampus,โ ujar Nendi kepada wartawan.
Menurutnya, polemik bermula saat sosialisasi Statuta 2026 dan mekanisme pemilihan rektor serta dekan yang digelar beberapa waktu lalu. Dalam forum tersebut, mahasiswa tidak diberikan akses terhadap draf statuta, baik dalam bentuk fisik maupun digital.
โBagaimana mungkin sosialisasi dilakukan tanpa dokumen yang bisa dikaji. Ini bukan ruang dialog, melainkan upaya pemaksaan legitimasi kebijakan sepihak,โ tegasnya.
Lebih lanjut, Nendi mengungkapkan bahwa berdasarkan koordinasi dengan anggota senat universitas, draf Statuta 2026 disebut tidak pernah dibahas dalam rapat senat.
Ia menilai hal itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi serta Permendikbudristek Nomor 16 Tahun 2018 yang mengatur bahwa penyusunan statuta harus melalui mekanisme rapat senat dan uji publik.
Mahasiswa juga menilai adanya praktik โpolitik tertutupโ dalam penyusunan kebijakan tersebut yang mengabaikan peran sivitas akademika.
Atas dasar itu, IKBM Unma menyatakan penolakan terhadap Statuta 2026, mendesak kejelasan struktur baru YPPM, serta meminta pembubaran panitia pemilihan rektor dan dekan yang telah dibentuk.
โKampus adalah ruang intelektual yang tidak boleh dibungkam oleh praktik tertutup. Ini adalah bentuk perlawanan kami terhadap kemunduran demokrasi di lingkungan akademik,โ tandas Nendi.
Sementara itu, setelah melalui desakan panjang, pihak YPPM akhirnya menyatakan kesediaan untuk memenuhi tuntutan mahasiswa. Wakil Ketua YPPM, H Setiahadi Martomijoyo, menyatakan pihaknya akan merevisi Statuta 2026 dan kembali menggunakan Statuta 2022 yang telah berlaku.
Selain itu, YPPM juga sepakat untuk membubarkan panitia pemilihan rektor dan dekan (tim seleksi) yang sebelumnya telah dibentuk. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com
















Komentar