RUZKA INDONESIA — Universitas Muhammadiyah Bulukumba (UMB) menjadi salah satu kampus yang dicatut oleh Rifaldy Fajar dalam kasus dugaan pemalsuan riset.
Indikasi adanya pemalsuan riset yang dilakukan oleh Rifaldy Fajar cs ini terungkap ketika Prihantini melakukan pemaparan materi di konferensi International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISPPD) 2026 di Kopenhagen, Denmark.
Dalam riset tersebut, UMB terafiliasi dengan salah satu anggota tim riset, yakni Elfiany Syafruddin.
Setelah kasus tersebut panas di media sosial, warganet lalu mengulik dan menduga bahwa Elfiany Syafruddin merupakan ibu kandung dari Rifaldy Fajar.
Adapun penulisan namanya dalam penelitian tersebut diduga agar bisa mendapatkan travel grant untuk โjalanโjalan gratisโ ke luar negeri.
UMB Ungkap Elfiany Syafruddin Bukan Bagian Civitas Akademik Kampus
Setelah nama kampus ikut dicatut dalam penelitian, pihak UMB buka suara dengan membeberkan status dari Elfiany Syafruddin.
UMB membenarkan bahwa Elfiany merupakan salah satu alumninya yang masuk dengan status sebagai mahasiswa pindahan.
Elfiany terungkap sebagai alumni Program Studi Bahasa Indonesia saat UMB masih bernama STKIP Muhammadiyah Bulukumba dan lulus pada tahun ajaran 2010/2011.
โSaudari Elfiany Syafruddin bukan merupakan doksen, staf peneliti, maupun mahasiswa aktif di UMB, statusnya murni hanya sebagai alumni,โ ungkap pihak UMB dalam keterangannya pada Kamis, 28 Mei 2026.
Sebut Elfiany Syafruddin Telah Langgar Etika Publikasi
Pihak kampus juga menyoroti terkait afiliasi UMB dengan Elfiany yang dianggap melanggar etika publikasi.
Menurut pihak kampus, alumni tidak diizinkan untuk menggunakan nama almamater sebagai afiliasi, kecuali masih berstatus sebagai mahasiswa aktif maupun staf resmi.
โTindakan pencatutan ini adalah pemalsuan identitas akademik yang merugikan institusi kami,โ tegasnya.
Tuntut Penarikan Tulisan hingga Somasi
UMB juga menuntut Elfiany untuk menghentikan praktik pencatutan nama kampus serta menarik atau menghapus nama UMB.
Tak hanya itu, pihak kampus juga telah bersiap mengirim somasi kepada Elfiany untuk melakukan permintaan maaf terbuka dalam 3×24 jam terkait kasus tersebut.
โKami memberikan peringatan keras dan batas waktu 3×24 jam. Apabila dalam waktu tersebut tidak ada iktikad baik, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum atas dugaan pelanggaran dan pencemaran nama baik,โ tegasnya. (***)
Jurnalis: Iwan Buche
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com




Komentar