Pemkot Depok Fasilitasi Pembentukan Posbankum di 63 Kelurahan

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- emerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah memfasilitasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kelurahan.
Program ini merupakan bagian dari kebijakan nasional pembangunan hukum yang digagas Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Kantor Wilayah.
Hingga kini, sebanyak 63 Posbankum telah terbentuk dan tersebar di setiap kelurahan di Kota Depok.
Giat bertujuan memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum, khususnya di tingkat kelurahan.
Baca juga: Saat Depok Bersholawat di Penghujung Oktober
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Depok, Febrina Puspita Sari, mengatakan bahwa kehadiran Posbankum menjadi upaya strategis untuk membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum secara cepat dan efisien.
“Alhamdulillah, Kota Depok sudah memiliki Posbankum di semua kelurahan. Tujuannya, agar jika ada permasalahan di tingkat kelurahan bisa diselesaikan di sana tanpa harus langsung ke persidangan,” ucap Febrina, Kamis (30/10/2025).
Menurut Febrina, setiap Posbankum memiliki paralegal yang siap memberikan layanan konsultasi hukum, informasi hukum, hingga memfasilitasi penyelesaian konflik secara damai melalui mediasi.
“Sekarang zamannya penyelesaian masalah tanpa melalui pengadilan. Jadi lebih hemat waktu, biaya, dan tenaga,” terangnya.
Baca juga: Dari Seoul ke Depok: Zihan dan Cahaya Belajar dari Negeri Ginseng
Dia menambahkan, Kelurahan Depok Jaya menjadi percontohan pembentukan Posbankum di Kota Depok dan telah diikutsertakan dalam kompetisi Paralegal Justice Award tingkat nasional.
“Depok Jaya itu yang pertama kali dibentuk untuk lomba Paralegal Justice Award. Jadi kelurahan lain bisa belajar dari Depok Jaya bagaimana pelaksanaan Posbankum,” ungkap Febrina.
Untuk meningkatkan kapasitas paralegal di seluruh Posbankum, BPHN bersama Kanwil Kemenkum Provinsi Jawa Barat akan menggelar pelatihan secara bertahap di setiap kelurahan.
“Setiap kelurahan akan didorong untuk melakukan pelatihan paralegal agar mereka siap membantu penyelesaian masalah di wilayahnya,” jelas Febrina.
Baca juga: Langen Matanya Bedhayan Gamdrungmanis, Reaktualisasi Tari Berdasarkan Naskah Kuno
Kehadiran Posbankum dapat menjadi wadah penyelesaian konflik sosial, keluarga, maupun antarwarga secara mediasi dan kekeluargaan tanpa harus menempuh jalur pengadilan.
“Harapannya, berbagai konflik di masyarakat bisa diselesaikan lewat Posbankum dengan cara yang damai dan berkeadilan,” harap Febrina. (***)
