Pimpinan Alat Kelengkapan DPR Bakal Berubah, Putusan MK Pastikan Keterwakilan Perempuan

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keterwakilan perempuan dalam komposisi keanggotaan maupun pimpinan di DPR RI.
"Kami akan cek keputusan MK tersebut," kata Indra di Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Dia pun tak menutup kemungkinan adanya revisi tata tertib usai adanya putusan MK tersebut. Menurut dia, pembahasan revisi tata tertib akan dilakukan sesuai dengan ketentuan tata tertib tersebut.
"Sesuai mekanisme, akan dibahas pimpinan dengan fraksi-fraksi," kata dia.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi pada Kamis memutuskan komposisi anggota maupun pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR RI harus mengakomodasi keterwakilan perempuan berdasarkan perimbangan dan pemerataan jumlah anggota perempuan di tiap-tiap fraksi.
AKD itu meliputi Badan Musyawarah (Bamus), komisi, Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerja Sama Antarparlemen (BKSAP), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), dan panitia khusus (pansus).
MK dalam hal ini mengabulkan Perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Perkumpulan Koalisi Perempuan Indonesia untuk Keadilan dan Demokrasi, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), dan pakar kepemiluan Titi Anggraini.
"Mengabulkan permohonan Pemohon I, Pemohon II, dan Pemohon IV untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan pada sidang pengucapan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. ***
