Home > Lingkungan

Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah Imbau Warga Tak Buang Sampah ke Sungai

Aliran Kali Cipinang yang melintasi tujuh kelurahan di wilayah Kota Depok dan menuju wilayah Jakarta Timur.
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah turun langusung membersihkan sampah di Kali Cipinang. (Foto: Dok Diskominfo Kota Depok) 
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah turun langusung membersihkan sampah di Kali Cipinang. (Foto: Dok Diskominfo Kota Depok)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, mengajak masyarakat untuk tidak lagi membuang sampah ke sungai atau kali.

Imbauan ini disampaikan usai kegiatan bersih-bersih Kali Cipinang, Chandra bersama Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dan Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis Kota Depok, (12/10/202).

Aliran Kali Cipinang yang melintasi tujuh kelurahan di wilayah Kota Depok dan menuju wilayah Jakarta Timur.

Baca juga: UI Gencarkan Edukasi Pelestarian Laut di Kepulauan Seribu

Giat bersih-bersih melibatkan jajaran Dinas Lingkungan Hidup dan keberhasilan (DLHK) Kota Depok, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, camat dan lurah, serta komunitas lingkungan.

Dalam aksi itu, tim menemukan banyak sampah yang mengendap di dasar Kali Cipinang dan sampah di pinggir kali.

“Pada saat kami melakukan aksi bersih-bersih bersama Pak Menteri dan jajaran, masih banyak sekali sampah yang menumpuk di dasar Kali Cipinang. Karena itu, kami mengimbau masyarakat, khususnya yang tinggal di wilayah aliran Kali Cipinang, untuk tidak membuang sampah ke badan air,” jelas Chandra.

Baca juga: Miris? Kepala Kejaksaan Negeri Jakbar yang Diduga Curi Barang Bukti Hanya Dicopot

Ia menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan menindak tegas pelaku pembuangan sampah sembarangan, baik secara pidana maupun perdata.

“Tadi Pak Menteri sudah sampaikan, pelanggaran ini bisa dikenakan sanksi pidana hingga lima tahun penjara. Sementara di Kota Depok sendiri sudah ada Perda Nomor 16 Tahun 2012 dengan sanksi kurungan tiga bulan atau denda hingga Rp25 juta. Ini akan kami tegakkan,” tegas Chandra.

Selain itu, Pemkot Depok juga akan memperkuat sistem pengawasan dengan memasang CCTV di titik-titik rawan pembuangan sampah liar.

“Tadi ada usulan dari lurah dan camat agar di beberapa titik dipasang CCTV. Nanti kami akan berkolaborasi dengan pihak PGN yang juga ditugaskan membantu pembersihan Sungai Cipinang,” jelas Chandra.

Baca juga: Menteri LH dan Wakil Wali Kota Depok Bersih-bersih Kali Cipinang

Chandra juga mengingatkan agar seluruh pelaku usaha di sepanjang bantaran sungai ikut berkontribusi menjaga kebersihan lingkungan.

“Saya minta kelurahan segera memanggil semua pelaku usaha yang beraktivitas di pinggiran sungai untuk ikut bertanggung jawab menjaga kebersihan. Tidak ada lagi toleransi bagi yang membuang limbah atau sampah ke sungai,” ungkapnya.

Chandra berharap kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, komunitas, dan masyarakat dapat menjaga kebersihan Sungai Cipinang.

"Serta menjadi contoh gerakan lingkungan berkelanjutan di Kota Depok," tukasnya. (***)

Image
rusdy nurdiansyah

rusdynurdiansyah69@gmail.com

× Image