Menteri LH dan Wakil Wali Kota Depok Bersih-bersih Kali Cipinang

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq dan Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah melakukan bersih aliran air Kali Cipinang dari sampah di kawasan Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Ahad (12/10/2025).
Sebanyak 3 ton sampah diangkut dari Kali Cipinang yang melintas Kota Depok. Tampak puluhan karung pun terangkut dari hasil pembersihan sampah yang terdiri atas berbagai limbah, seperti ranting, sisa pembuangan rumah tangga, bahkan ban motor.
"Kita minta waktu paling lambat 1 bulan dari sekarang, artinya tanggal 10 November nanti pastinya sampahnya harus berkurang drastis di Kali Cipinang ini," jelas Hanif.
Baca juga: Penampilan Ribuan Penari dengan Tujuh Tarian, Ayodya Pala Depok Siap Pecahkan Rekor MURI
Menurut Hanif, pembersihan sampah dari Kali Cipinang ini merupakan kelanjutan kolaborasi Kementerian LH dan Kota Depok hingga Pemkot Jakarta Timur.
"Saya berharap kerja sama itu mampu menuntaskan persoalan sampah di Kali Cipinang. Kita akan bersama-sama bereskan Sungai Cipinang," terangnya.
Hanif menegaskan pembersihan Kali Cipinang akan berlangsung selama satu bulan. Pada Jumat hingga Minggu, Kementerian LH akan turun langsung membereskan sampah.
"Nanti sisanya teman-teman Depok dan Kota Jakarta Timur beresin," tegasnya.
Baca juga: Depok Dukung Lumbung Pangan Jadi Pilot Project Penguatan Ketahanan Pangan
Dia mengungkapkan, bulan berikutnya, Kementerian LH bersama Pemkot Depok akan menertibkan limbah industri dan tak segan memberikan sanksi bagi pihak yang melanggar.
"Kita akan beresi, masa orang Indonesia beresi sungai 30 kilo nggak bisa. Kita upayakan semua, dukungan media sangat penting untuk terus bersosialiskan. Kemudian, setelah itu, pasca itu maka kami, sekali lagi kami, tidak akan ragu-ragu menerapkan hukum, menerapkan hukum, sanksi-sanksi yang diperlukan untuk menjaga sungai Cipinang ini," ungkap Hanif.
Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah mengatakan ada 3 ton sampah yang diangkut dari aliran Kali Cipinang dan mengimbau warga untuk tidak membuang sampah ke aliran Kali Cipinang.
Baca juga: Duduk Terlalu Lama Ternyata Juga Jadi Faktor Pemicu Serangan Jantung
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Kota Depok yang juga khususnya lagi ini juga dialiri oleh aliran Kali Cipinang untuk tidak membuang sampah," imbuhnya.
Lanjut Chandra, warga yang ditemukan membuang sampah sembarangan akan dipidana serta dikenai Perda 16 Tahun 2017 dengan denda Rp 25 juta.
"Karena apa, tadi Pak Menteri juga tegaskan, ini akan dipidana, pidana ancaman, pidana 5 tahun. Karena, sementara kita juga di Depok, kita ada Perda ya, Perda 16 Tahun 2017 yang mana ada sanksi, umum ada tiga bulan, dan denda Rp 25 juta. Ini akan kami tegakkan Perda ini, dan pastinya tidak akan kami biarkan praktik membuang sampah ke badan air, khususnya aliran sungai ini terjadi lagi," pungkasnya. (***)