Home > Nasional

Heboh! Pejabat Pemkab Majalengka Diduga Hamili Wanita, Korban Curhat di Medsos Minta Bupati Turun Tangan

Gatot menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyelesaian persoalan ini ke BKPSDM.
Curhatan seorang wanita yang mengaku dihamili seorang pejabat Pemkab Majalengka. (Foto: MajalengkaNews) 
Curhatan seorang wanita yang mengaku dihamili seorang pejabat Pemkab Majalengka. (Foto: MajalengkaNews)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Media sosial dihebohkan dengan curhatan seorang wanita yang mengaku dihamili seorang pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Jawa Barat (Jabar).

Dalam unggahannya, wanita itu meminta pertanggungjawaban dan bahkan mendesak Bupati Majalengka Eman Suherman turun tangan menyelesaikan kasus tersebut.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaiman, tak menampik kabar itu. Ia menyebut salah satu pejabat di dinas yang ia pimpin memang tengah terseret masalah tersebut.

Baca juga: Rumah Warga di Tepi Cimanuk Rontok Tergerus Abrasi, Bupati Majalengka Siapkan Relokasi

“Memang benar ada salah satu pejabat di dinas saya yang terlibat. Tapi karena ini persoalan pribadi dan kepegawaian, sudah saya laporkan dan dilimpahkan ke BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Majalengka,” kata Gatot seperti yang dikutip dari Kabar-Majalengka.com, Rabu (1/10/2025).

Gatot menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyelesaian persoalan ini ke BKPSDM.

“Soal apakah sudah selesai atau masih dalam proses, saya serahkan ke BKPSDM. Dinas pertanian hanya bisa menindak sejauh kewenangan,” ujarnya.

Baca juga: Ribuan Pelajar SMAN 14 Garut Terima Materi Kamtibmas

Kasus ini jadi sorotan setelah curhatan korban di media sosial viral. Ia mengaku ditelantarkan usai dihamili, sehingga meminta perhatian langsung dari Bupati Eman Suherman.

Publik pun ramai menyoroti kasus ini, ada yang mendesak sanksi tegas terhadap pejabat tersebut bila terbukti, ada juga yang menunggu penjelasan resmi dari pemerintah daerah.

Hingga kini, baik BKPSDM maupun Bupati Majalengka Eman Suherman belum memberikan keterangan resmi. Namun, bila dugaan ini terbukti, kasus tersebut bisa menjerat pejabat terkait pada aturan disiplin ASN.

Sebagai catatan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tindakan asusila termasuk kategori pelanggaran berat. Sanksinya tidak main-main, mulai dari penurunan pangkat hingga pemecatan tidak hormat. (***)

Image
rusdy nurdiansyah

rusdynurdiansyah69@gmail.com

× Image