Home > Nasional

Komite III DPD RI Tegaskan Revisi UU SJSN Langkah Strategis Perlindungan Sosial bagi Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Transisi menuju sistem jaminan sosial yang inklusif tidak hanya mencerminkan keadilan sosial, tapi juga upaya strategis menekan dampak ekonomi akibat kecelakaan.
Revisi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). (Foto: RUZKA INDONESIA) 
Revisi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN). (Foto: RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Revisi Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) kini menjadi agenda prioritas yang tak bisa lagi ditunda. Komite III DPD RI menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar formalitas legislatif, melainkan respons langsung terhadap kebutuhan mendesak masyarakat dan daerah.

Masuknya revisi UU SJSN dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029 adalah bukti bahwa negara mulai berpihak pada perlindungan komprehensif terhadap warganya, khususnya mereka yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

Transisi menuju sistem jaminan sosial yang inklusif tidak hanya mencerminkan keadilan sosial, tapi juga upaya strategis menekan dampak ekonomi akibat kecelakaan.

Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menekankan bahwa perluasan cakupan jaminan sosial harus mencakup perlindungan bagi korban LLAJ.

Baca juga: DPD Soroti Tantangan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Dorong Kenaikan Status KND

Menurutnya, tingginya angka kecelakaan telah menyebabkan kerugian ekonomi signifikan, bahkan mencapai 2,9–3,1% dari Produk Domestik Bruto (PDB), setara dengan Rp448–Rp478 triliun pada tahun 2020, menurut data Asian Development Bank (ADB).

Angka tersebut bukan sekadar statistik, melainkan cerminan dari penderitaan manusia dan beban sosial-ekonomi yang harus ditanggung keluarga korban.

Oleh karena itu, revisi UU SJSN menjadi penting untuk memberikan jaminan sosial sebagai hak dasar setiap warga negara. Filep juga menyoroti Peraturan Presiden No. 1 Tahun 2022 sebagai landasan penting dalam mengatur keselamatan lalu lintas secara lintas sektor.

Di sisi lain, berbagai anggota DPD RI dari daerah juga menyuarakan persoalan yang terjadi di lapangan.

Baca juga: Darurat Sampah, DPRD Depok Dorong Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga

Agita Nurfianti dari Jawa Barat menyoroti pentingnya menyediakan tempat istirahat layak bagi pengemudi angkutan umum. Kelelahan karena tuntutan rute padat menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan, yang pada akhirnya berujung pada tragedi yang bisa dihindari.

Sementara itu, Erlinawati dari Kalimantan Barat mengangkat isu rawannya jalur wisata di wilayah perbatasan.

Dia mendorong agar pengemudi mendapatkan perlindungan berupa asuransi, mengingat tingginya risiko yang mereka hadapi setiap hari. Ini menjadi masukan penting agar regulasi tidak hanya fokus pada korban, tetapi juga pada upaya preventif bagi para pelaku transportasi.

Pentingnya jaminan sosial bagi korban LLAJ juga ditegaskan oleh Ketua Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Soerjanto Tjahjono. Ia menyatakan bahwa dampak kecelakaan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikologis dan sosial.

Bahkan, dalam banyak kasus, trauma berkepanjangan dirasakan oleh keluarga korban. Maka dari itu, Soerjanto mengusulkan agar kecelakaan transportasi dikategorikan sebagai kecelakaan kerja agar korban bisa mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: DPD Serukan Reformasi Struktural dan Perlindungan Industri Lokal

Ironisnya, hingga kini belum ada kerja sama resmi antara KNKT dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menangani kasus kecelakaan transportasi. Ini menjadi bukti bahwa masih banyak celah yang harus ditutup agar sistem jaminan sosial di Indonesia benar-benar inklusif dan berkeadilan.

Revisi UU SJSN adalah momen penting bagi bangsa ini untuk menata ulang sistem perlindungan sosial yang lebih adaptif terhadap dinamika risiko di sektor transportasi.

Dukungan dari DPD RI dan berbagai elemen masyarakat menunjukkan bahwa perubahan ini tak bisa lagi ditunda. Negara wajib hadir, bukan hanya saat tragedi terjadi, tetapi juga dalam membangun sistem yang mampu mencegah dan melindungi. (***)

Reporter: Bambang Priambodo/RUZKA INDONESIA

× Image