DPD Soroti Tantangan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Dorong Kenaikan Status KND

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK -- Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyoroti masih banyaknya tantangan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam pemenuhan hak-haknya.
Dalam upaya mencari solusi konkret, Komite III mengundang Komisi Nasional Disabilitas (KND) untuk mendengar langsung pandangan serta evaluasi implementasi UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, menyampaikan bahwa hingga saat ini penyandang disabilitas belum sepenuhnya mendapatkan hak-hak dasar mereka. Ia menegaskan pentingnya prinsip No One Left Behind dalam pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Baca juga: DPD Serukan Reformasi Struktural dan Perlindungan Industri Lokal
“Berbagai tantangan dan permasalahan masih dihadapi untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas haknya dapat terpenuhi dan tidak tertinggal dalam agenda pembangunan,” tegas Filep saat pertemuan di Gedung DPD RI, Rabu (16/04/2025).
Filep menyoroti rendahnya partisipasi publik dari penyandang disabilitas akibat terbatasnya akses dan infrastruktur yang ramah disabilitas. Selain itu, ia menekankan pentingnya perubahan stigma masyarakat yang kerap melihat penyandang disabilitas sebagai objek belas kasihan.
“Stigma masyarakat harus diubah. Penyandang disabilitas harus dilihat sebagai individu yang mandiri dan setara. Ini membutuhkan pendekatan persuasif melalui edukasi publik,” kata Filep.
Baca juga: 13.710 Pejabat Belum Serahkan LHKPN ke KPK
Lebih lanjut, Filep mengkritisi kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak pada operasional KND. Ia menilai anggaran yang kecil sangat menghambat KND dalam menjalankan perannya.
“Anggarannya sangat kecil, kena kebijakan efisiensi juga. Ini sangat mengkhawatirkan karena menyangkut perlindungan hak-hak warga negara,” imbuhnya.
Anggota DPD RI dari Sumatera Utara, Dedi Iskandar Batubara, turut menyuarakan keprihatinan serupa. Ia menekankan pentingnya meningkatkan kedudukan KND agar berada langsung di bawah presiden.
“Kedudukan KND harus dinaikkan jika negara serius ingin memberikan kesetaraan. KND perlu memiliki posisi dan kewenangan yang lebih kuat,” jelas Dedi.
Baca juga: Fahira Idris: Kasus Dugaan Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Merupakan Kejahatan Luar Biasa
Menanggapi hal tersebut, Wakil KND Deka Kurniawan menyampaikan bahwa tantangan terbesar masih berasal dari stigma negatif di masyarakat. Ia menyebut bahwa penyandang disabilitas sering kali diperlakukan sebagai objek, bukan sebagai subjek dengan hak yang setara.
“Stigma ini hanya bisa dilawan dengan pengetahuan. Masyarakat perlu memahami bahwa penyandang disabilitas memiliki hak-hak yang harus dihormati,” terang Deka.
Dengan sorotan dari berbagai pihak, Komite III DPD RI berkomitmen mendorong peningkatan dukungan terhadap KND, baik dari segi anggaran, kelembagaan, maupun kebijakan publik yang inklusif. Langkah ini diharapkan menjadi titik balik dalam menjamin pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia. (***)
Reporter: Bambang Priambodo/RUZKA INDONESIA