13.710 Pejabat Belum Serahkan LHKPN ke KPK

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK - Hingga batas akhir waktu penyerahan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) pada 11 April 2025, sebanyak 13.710 pejabat belum menyerahkan berkas asetnya.
“Sampai dengan batas akhir pelaporan LHKPN untuk tahun pelaporan 2024, yakni pada 11 April 2025, KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN, dari total 416.348 wajib lapor (selisih 13.710), atau persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen,” kata anggota Tim Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo, Selasa (15/4/2025).
Dari total itu, sebanyak 10.015 pejabat di sektor eksekutif belum menyerahkan LHKPN. Lalu, sebanyak 2.941 penyelenggara negara di sektor legislatif belum menyerahkan berkas asetnya kepada KPK.
Kemudian, ada tiga pejabat di sektor yudikatif belum menyerahkan LHKPN. Sementara itu, ada 751 pejabat BUMN atau BUMD tidak menyerahkan LHKPN.
KPK mengapresiasi sikap pejabat yang tepat waktu menyerahkan LHKPN. Keputusan itu dinilai sebagai komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Kepatuhan ini sebagai komitmen nyata sekaligus teladan baik dalam pencegahan korupsi oleh seorang pejabat publik,” ujar Budi.
Semua berkas LHKPN yang masuk akan diverifikasi oleh KPK. Jika lengkap, akan dipublikasikan di situs resmi.
“Selanjutnya jika sudah dinyatakan lengkap, LHKPN akan dipublikasikan pada laman elhkpn.kpk.go.id,” ucap Budi.
Pejabat yang belum melapor diminta segera menyerahkan LHKPN. Pimpinan tertinggi di tiap instansi diminta menegur bawahannya yang abai dengan berkas aset tersebut.
“KPK mengimbau kepada pimpinan ataupun satuan pengawas internal untuk melakukan pemantauan dan evaluasi kepatuhan LHKPN para penyelenggara negara pada masing-masing institusinya,” tutur Budi. ***