RUZKA INDONESIA — Kepolisian Resor Majalengka kembali mengungkap peredaran obat-obatan keras tertentu (OKT) dan narkotika. Dalam pengungkapan periode kedua ini, polisi menangkap lima orang yang disebut berperan sebagai pengedar.
Dari tangan para tersangka, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka menyita 3.805 butir obat keras tertentu dan 51,5 gram sabu.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Mapolres Majalengka, Kamis, 27 Agustus 2026.
Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi M. Aldy Sulaiman mengatakan lima tersangka yang ditangkap seluruhnya berperan sebagai pengedar.
Polisi masih mengejar pihak yang diduga menjadi bandar dalam jaringan tersebut.
โKelima-limanya selaku pengedar. Terkait dengan bandar, Sat Narkoba Polres Majalengka saat ini masih melakukan pengembangan dan pengejaran di lapangan,โ ujar Aldy.
Menurut Aldy, sebagian besar pengedar yang ditangkap merupakan warga Majalengka.
Ia mengatakan posisi geografis Majalengka yang berada di jalur penghubung kawasan Ciayumajakuning menjadi salah satu faktor yang membuat wilayah tersebut rentan dilintasi peredaran barang terlarang.
Dalam pengungkapan terbaru itu, polisi menyita 3.805 butir obat keras tertentu. Jumlah tersebut menambah hasil operasi sebelumnya yang mencapai sekitar 26 ribu butir OKT.
Selain obat keras, polisi menyita sabu seberat 51,5 gram. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Polisi Kejar Bandar
Aldy mengatakan pengungkapan terhadap lima pengedar belum menghentikan penyelidikan.
Satuan Reserse Narkoba masih mengembangkan kasus untuk mengetahui sumber barang sekaligus mengejar bandar yang memasoknya.
Ia meminta masyarakat mendukung kepolisian agar jaringan tersebut dapat segera diungkap.
โKami mohon doa dan dukungannya agar bandar bisa kami ungkap dengan cepat,โ kata Aldy.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Majalengka melibatkan sejumlah unsur, antara lain Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Criminal Justice System Plus, tokoh ulama, tokoh pemuda, serta aliansi mahasiswa.
Aldy mengatakan pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang merupakan bagian dari upaya menciptakan kondisi keamanan yang lebih baik di Majalengka.
Ia menargetkan Majalengka bebas dari sejumlah gangguan keamanan, mulai dari minuman keras, narkotika, knalpot brong hingga aksi begal.
โKami berkomitmen dan konsisten untuk menjadikan Kabupaten Majalengka menjadi langkung sae, lebih baik lagi: zero miras, zero narkotika, zero knalpot brong, dan juga zero begal,โ ujarnya.
Program tersebut, kata Aldy, sejalan dengan arahan Kapolda Jawa Barat melalui slogan โJaga dan Rawat Jawa Barat, Jaga dan Rawat Majalengka.โ
Masyarakat Diminta Melapor
Polres Majalengka juga meminta masyarakat ikut memberikan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Aldy mengatakan warga dapat menggunakan layanan kepolisian 110 atau menyampaikan laporan melalui pesan langsung di media sosial resmi Polres Majalengka, termasuk Instagram dan TikTok. Masyarakat juga dapat menghubungi polisi melalui WhatsApp.
Menurut Aldy, partisipasi masyarakat diperlukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.
Ia sekaligus memperingatkan para bandar dan pengedar agar tidak menganggap Majalengka sebagai wilayah yang aman untuk menjalankan bisnis ilegal.
โTidak ada di Majalengka ini tempat aman bagi para pelaku pengedar obat-obatan terlarang. Kami tidak akan tidur, kami akan kejar, dan kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur,โ kata Aldy. (***)
Jurnalis: Eko Widiantoro
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com












