Nasional
Beranda ยป Berita ยป Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Depok

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Modus Pecah Kaca Mobil di Depok

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama (tengah) menunjukan barang bukti dari komplotan pencuri dengan modus pecah kaca mobil. (Foto: Dok Humas Polres Metro Depok)

RUZKA INDONESIA — Polisi berhasil meringkus komplotan pencuri dengan modus pecah kaca mobil yang kerap beraksi di wilayah Kota Depok, Jawa Barat (Jabar).

Tiga orang pelaku berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Metro Depok setelah dilakukan penyelidikan intensif berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP).

Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Made Gede Oka Utama, para pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksinya di sejumlah lokasi di Kota Depok.

โ€œKami catat ada dua TKP, yakni di Jalan Raya Sawangan dan Jalan Lingkar Utara Universitas Indonesia yang masuk wilayah Kecamatan Beji,โ€ ungkap Oka saat dalam keterangan yang diterima, Selasa (28/04/2026).

Tiga tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial DP, DA, dan E. Dari hasil pemeriksaan, tersangka DA dan E diketahui merupakan satu komplotan yang telah menjalankan aksi serupa di sekitar enam lokasi berbeda sejak Maret 2026.

Insiden Wartawan dan Sekuriti DPRD Majalengka Berakhir Damai, AWI Minta Tak Terulang Lagi

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku lebih dahulu mengintai kendaraan korban yang terparkir di lokasi sepi. Setelah situasi dianggap aman, mereka langsung memecahkan kaca mobil menggunakan alat khusus, kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban.

โ€œMisalnya mobil korban terparkir di tempat sepi, mereka menggunakan alat pemecah kaca lalu mengambil barang pribadi korban,โ€ jelas Oka.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tas, telepon genggam, senter, alat pemecah kaca mobil, serta kendaraan bermotor yang digunakan saat beraksi.

Menurut Oka, aksi pencurian tersebut berlangsung sangat cepat. โ€œTidak sampai lima menit, barang-barang pribadi korban berhasil diambil,โ€ katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Gema Kosgoro Tangsel Pasang Badan Bela Eks Ketua BEM UGM yang Dipolisikan

Saat ini, Satreskrim Polres Metro Depok masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. (***)

Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom