Nasional
Beranda ยป Berita ยป Polisi Lalulintas di Depok akan Tindak Tegas Pengendara Motor yang Melintas di Trotoar

Polisi Lalulintas di Depok akan Tindak Tegas Pengendara Motor yang Melintas di Trotoar

Seorang pengendara berusaha kabur dari aparat kepolisian dari Satlantas Polrestro Depok yang akan ditindak karena melintas di trotoar di Jalan Margonda Raya, Sabtu (25/05/2024). (Foto: Dok Ruzka Indonesia)
Seorang pengendara berusaha kabur dari aparat kepolisian dari Satlantas Polrestro Depok yang akan ditindak karena melintas di trotoar di Jalan Margonda Raya, Sabtu (25/05/2024). (Foto: Dok Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA — Polisi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro (Polrestro) Depok akan menindak tegas bagi pengendara roda dua atau motor yang kedapatan melintas trotoar di Jalan Margonda Raya.

Penggunaan trotoar oleh pengendara motor tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki sebagai pengguna trotoar.

Penindakan berdasarkan Pasal 108 UU LLAJ, pengguna kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.

"Trotoar adalah fasilitas umum yang dirancang khusus untuk pejalan kaki. Penggunaan trotoar oleh pengendara motor tidak dapat dibenarkan dan membahayakan keselamatan masyarakat," ujar Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra dalam keterangan yang diterima, Sabtu (25/05/2024).

Himbauan ini juga didukung oleh data yang menunjukkan bahwa telah terjadi peningkatan jumlah pelanggaran terkait penggunaan trotoar oleh pengendara motor.

Polisi Razia Miras di Ciseeng Bogor, Sita 1.134 Botol

Selama beberapa bulan terakhir, terdapat puluhan laporan dari warga yang merasa terganggu dan tidak aman akibat pengendara motor yang melintasi trotoar.

Sebagai langkah preventif, Satlantas Polrestro Depok akan meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran.

"Kami akan menindak tegas pengendara motor yang kedapatan melanggar," tegas Kompol Multazam.

Lanjut Kompol Multazam, pihaknya akan juga melakukan edukasi kepada masyarakat dan diharapkan masyarakat menyadari trotoar untuk pejalan kaki.

"Kami juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketertiban di jalan raya," harapnya. (***)

Prof. Didik J. Rachbini: Kerusakan Institusi Hukum Berpotensi Menghambat Pertumbuhan Ekonomi Nasional

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom