RUZKA INDONESIA โ Rencana pembentukan Universitas Republik Indonesia (URI) dinilai mencerminkan kecenderungan fragmentasi tata kelola pendidikan yang semakin menguat dalam beberapa tahun terakhir.
Di tengah hadirnya berbagai inisiatif baru seperti Sekolah Rakyat dan Sekolah Unggulan Garuda, URI menambah lapisan kelembagaan baru dalam sistem pendidikan Indonesia yang selama ini telah melibatkan banyak aktor, jalur pendidikan, dan kementerian.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi arah pembangunan pendidikan serta hubungan antara institusi baru tersebut dengan sistem yang sudah ada.
Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai inisiatif ini berisiko memperumit koordinasi kebijakan serta mengaburkan arah reformasi pendidikan nasional.
“Pendirian Universitas Republik Indonesia (URI) menunjukkan kecenderungan munculnya semakin banyak institusi dan program pendidikan yang dibangun di luar struktur yang sudah ada. Pendekatan ini berpotensi membuat tata kelola pendidikan semakin terfragmentasi atau terpecah-pecah,” kata Peneliti dan Analis Kebijakan Senior CIPS, Jimmy Daniel Berlianto di Jakarta, Selasa (28/7/2026).
Persoalan fragmentasi tata kelola pendidikan sebenarnya bukan fenomena baru. Sistem pendidikan Indonesia sejak lama melibatkan berbagai kementerian dan lembaga dengan fungsi pendidikan masing-masing. Kehadiran institusi baru tanpa integrasi yang jelas berisiko menambah tantangan koordinasi yang sudah ada.
Dalam kasus URI, pemerintah merancang skema yang menghubungkan pendidikan menengah, pendidikan tinggi, hingga pengembangan kepemimpinan dan penempatan lulusan. Namun, sejumlah aspek mendasar seperti dasar hukum pendirian, hubungan kelembagaan dengan institusi lain, serta mekanisme tata kelolanya masih belum jelas.
Tegangan Desentralisasi vs Sentralisasi
Selain menambah kompleksitas tata kelola, Jimmy menilai pembentukan URI juga perlu dilihat dalam konteks yang lebih luas, yakni ketegangan antara semangat desentralisasi pendidikan dan kecenderungan meningkatnya sentralisasi kebijakan.
“Saat ini kita melihat semakin banyak inisiatif pendidikan yang lahir melalui pembentukan program atau institusi baru di tingkat pusat. Padahal, perbaikan kualitas pendidikan seharusnya juga dilakukan dengan memperkuat kapasitas institusi yang sudah ada dan memberikan ruang bagi mereka untuk berinovasi,” ujar Jimmy.
Presiden Prabowo Subianto pada pekan lalu mengumumkan rencana pendirian Universitas Rakyat Indonesia (URI) sekaligus melantik Donny Ermawan sebagai Gubernur URI.
Menurut pemerintah, URI akan berfokus pada pendidikan kepemimpinan, administrasi pemerintahan, dan wawasan kebangsaan. Pemerintah juga berencana membangun 10 kampus URI yang akan terintegrasi dengan Sekolah Unggulan Garuda.
Di sisi lain, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mencatat Indonesia memiliki setidaknya 4.303 perguruan tinggi aktif pada 2025.
Dalam kondisi tersebut, Jimmy menilai prioritas kebijakan seharusnya tidak hanya berfokus pada pembentukan institusi baru, tetapi juga pada penguatan kapasitas dan kualitas institusi yang sudah ada agar mampu menjawab kebutuhan pendidikan dan dunia kerja yang terus berkembang.
Karena itu, CIPS mendorong pemerintah untuk lebih mengutamakan penguatan institusi pendidikan yang telah beroperasi melalui peningkatan kualitas pengajaran, tata kelola, hingga kapasitas sumber daya manusia.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap kebijakan dan inisiatif baru memiliki mandat yang jelas, terintegrasi dengan sistem yang sudah ada, serta berkontribusi pada tujuan pendidikan nasional secara keseluruhan.
“Tantangan pendidikan Indonesia tidak bisa diselesaikan hanya dengan membentuk institusi baru. Karena itu, fokus kebijakan seharusnya memastikan sekolah dan perguruan tinggi memiliki dukungan, kapasitas, dan ruang untuk terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan,” pungkas Jimmy. ***
Editor: Yoyok Bepe
Email: yoyokbp@gmail.com


Komentar