Ekonomi
Beranda ยป Berita ยป Pemkot Depok Hadirkan Progam PBB Penghapusan Denda dan Pengurangan Pokok Pajak 100 Persen

Pemkot Depok Hadirkan Progam PBB Penghapusan Denda dan Pengurangan Pokok Pajak 100 Persen

Flayer program Pemkot Depok terkait keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2). (Foto: Dok Diskominfo Kota Depok)

RUZKA INDONESIA — Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menghadirkan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) berupa penghapusan denda serta pengurangan pokok pajak hingga 100 persen.

Adapun program ini menjadi solusi bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 68 Tahun 2022. Program ini memberi kemudahan, khususnya bagi tunggakan pajak lama.

โ€œMelalui program ini, kami memberikan penghapusan denda PBB hingga 100 persen untuk tahun pajak 1994 hingga 2011. Selain itu, terdapat pengurangan pokok pajak dengan persentase yang disesuaikan berdasarkan tahun pajaknya,โ€ ujar Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nuraeni Widayatti, Rabu (06/05/2026).

Rincian Keringanan

Adapun rincian keringanan meliputi penghapusan denda PBB tahun 1994โ€“2011 sebesar 100 persen.

Governance Jadi Fondasi Pertumbuhan Securities Crowdfunding di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global

Pengurangan pokok pajak dengan skema tahun 1994โ€“2006 hingga 100 persen, tahun 2007โ€“2009 sebesar 75 persen, serta tahun 2010โ€“2011 sebesar 50 persen.

Menurut Nuraeni, pengajuan keringanan dapat secara daring melalui layanan E-PBB Kota Depok. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu datang langsung ke kantor pelayanan.

โ€œWajib pajak cukup mendaftar akun di website E-PBB Kota Depok, kemudian memilih menu permohonan online, memilih penghapusan denda, lalu mengirim permohonan. Semua bisa lakukan dari rumah,โ€ jelasnya.

Dia mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini untuk meringankan beban pajak sekaligus menyelesaikan tunggakan.

โ€œKami mengajak warga Depok segera memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan keringanan yang cukup besar,โ€ pungkas Nuraeni. (***)

Reuni Para Pelaku Jalan Tol Elevated Pertama di Indonesia, Jejak Sebuah Karya

Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Meluncur Toyota Kijang Super 2026: Tampil Gagah dan Fitur Canggih, Harganya Terjangkau

Sorotan






Kolom