RUZKA INDONESIA โ ANGGOTA DPD RI Dapil DKI Jakarta Fahira Idris mendorong enam penguatan regulasi pendidikan di daerah agar Peraturan Daerah (Perda) tidak berhenti sebagai norma, tetapi benar-benar mampu menjamin hak atas pendidikan, meningkatkan mutu layanan, mengakomodasi karakter daerah, serta bekerja efektif dalam hubungan pusat dan daerah.
Hal tersebut disampaikan Fahira Idris di sela Uji Publik Draf Hasil Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda terkait Penyelenggaraan Pendidikan yang dilaksanakan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Bappeda Provinsi Bali, Jumat (18/09/2026). Uji publik mendalami regulasi pendidikan dari tiga perspektif utama, yakni aspek yuridis, substansi, serta hubungan pusat-daerah.
โRegulasi pendidikan yang baik tidak berhenti pada norma. Regulasi harus menjawab masalah, menentukan siapa yang bertanggung jawab, memastikan program dan anggaran tersedia, serta mempunyai indikator keberhasilan yang dapat dievaluasi,โ ujar Fahira Idris kepada RUZKA INDONESIA, Jumat (18/09/2026).
Menurut Senator Jakarta ini, pemantauan BULD menunjukkan persoalan pendidikan di daerah masih berlapis, mulai dari disharmoni regulasi, pembagian kewenangan pusat-daerah, pemerataan akses dan mutu, distribusi guru, pendidikan inklusif, pembiayaan, hingga kemampuan daerah mengadaptasi berbagai kebijakan strategis nasional.
Bali, menurut Fahira Idris, memberikan perspektif penting karena memiliki karakter sosial dan budaya yang kuat sekaligus menghadapi tantangan kapasitas serta capaian pendidikan antardaerah. Kondisi tersebut menunjukkan pentingnya menjaga standar nasional tanpa menghilangkan ruang daerah untuk menyesuaikan implementasi dengan kondisi lokal.
Untuk itu, Fahira Idris menyampaikan enam penguatan regulasi pendidikan di daerah. Pertama, regulasi pendidikan harus adaptif tanpa menambah beban regulasi.
Pembentukan Perda baru harus didasarkan pada kebutuhan hukum yang nyata, bukan sekadar menambah jumlah aturan. Setiap regulasi juga perlu memiliki mekanisme evaluasi berkala untuk menentukan apakah masih relevan, perlu diperbarui, disederhanakan, atau dicabut.
โJangan sampai niat memperkuat pendidikan justru menghasilkan terlalu banyak aturan yang tumpang tindih. Yang dibutuhkan adalah regulasi yang tepat, jelas, dan benar-benar dapat dilaksanakan,โ katanya.
Kedua, orientasi regulasi harus bergeser dari kepatuhan administratif menuju pemenuhan hak dan hasil pendidikan. Keberhasilan tidak cukup dinilai dari tersedianya program, sekolah, atau regulasi, tetapi dari apakah anak memperoleh pendidikan bermutu dan mengalami perkembangan nyata.
Fahira Idris menilai prinsip ini sangat penting dalam pendidikan inklusif. Keberadaannya tidak cukup dinyatakan dalam regulasi, tetapi harus dapat diukur dari tersedianya dukungan bagi peserta didik, pendidik dan tenaga pendukung, sarana aksesibel, perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, serta layanan bagi anak yang menghadapi hambatan berbeda.
Ketiga, kebijakan afirmatif harus berbasis pada hambatan nyata. Menurut Fahira Idris, perlakuan yang sama belum tentu menghasilkan kesempatan yang setara karena kondisi setiap daerah dan setiap anak berbeda.
Daerah dengan keterbatasan fiskal, kondisi geografis sulit, kekurangan guru, peserta didik penyandang disabilitas, maupun kelompok rentan membutuhkan dukungan yang berbeda tanpa menurunkan standar nasional pendidikan.
โKeadilan pendidikan bukan memberikan hal yang persis sama kepada semua, tetapi memastikan setiap anak memperoleh dukungan yang diperlukan untuk mencapai standar yang sama,โ ujarnya.
Keempat, pembiayaan pendidikan perlu semakin berbasis kebutuhan atau need-based funding. Fahira Idris mendorong agar formula pembiayaan tidak semata mempertimbangkan jumlah peserta didik, tetapi juga kondisi geografis, kapasitas fiskal daerah, kesenjangan capaian Standar Pelayanan Minimal, kekurangan guru, kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas, serta kondisi sarana-prasarana.
Menurutnya, peta kesenjangan pendidikan antarkabupaten/kota dapat menjadi dasar bersama dalam perencanaan pembangunan, penganggaran daerah, sekaligus penyusunan kebijakan transfer dan bantuan pendidikan yang lebih afirmatif.
Kelima, bangun satu ekosistem data dan perencanaan pendidikan pusat-daerah. Integrasi data tidak cukup hanya menyatukan sistem secara teknis.
Data pusat, provinsi, kabupaten/kota, sekolah, dan program afirmatif harus menjadi basis bersama untuk menentukan sasaran, pembiayaan, program, indikator, dan hasil yang ingin dicapai.
Keenam, regulasi dan rekomendasi harus semakin implementatif. Fahira Idris mendorong agar setiap persoalan pendidikan diterjemahkan melalui alur yang jelas: masalah, kebutuhan, kewajiban, siapa pelaksananya, indikator keberhasilan, hingga mekanisme pengawasan.
Jika memungkinkan, regulasi juga perlu menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan ketika hak pendidikan peserta didik tidak terpenuhi. Dengan demikian, masyarakat mempunyai jalur yang jelas ketika layanan yang dijanjikan regulasi tidak mereka terima.
Fahira Idris menegaskan, karakter daerah tetap perlu memperoleh ruang dalam regulasi pendidikan. Muatan lokal seperti bahasa, budaya, dan kearifan lokal dapat menjadi bentuk adaptasi daerah sepanjang dirancang dengan kualitas yang baik dan tetap mendukung kompetensi masa depan peserta didik.
โStandar nasional harus menjaga kualitas dan hak setiap anak Indonesia. Namun, cara mencapainya harus memberi ruang terhadap karakter sosial, budaya, geografis, dan kapasitas setiap daerah. Adaptasi bukan berarti menurunkan standar,โ ujarnya.
Fahira Idris berharap hasil Uji Publik di Bali semakin memperkuat rekomendasi BULD DPD RI dalam membangun regulasi pendidikan daerah yang harmonis secara hukum sekaligus efektif menjawab kebutuhan masyarakat. (***/Jie)
Editor: Ao S Dwiyantho Putra
Email: aodwiyantho@gmail.com



Komentar