Nasional
Beranda ยป Berita ยป PBHI: 43.838 Korban Keracunan MBG, Negara Harus Bertanggung Jawa

PBHI: 43.838 Korban Keracunan MBG, Negara Harus Bertanggung Jawa

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii saat mengunjungi korban keracunan makanan bergizi gratis (MBG) yang dialami santri Pondok Pesantren Manbaul Hikam, Sidoarjo, Jawa Timur, (Foto Kemenag/Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA โ€“ Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) menilai tingginya jumlah korban keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan alarm serius atas kegagalan negara menjamin keamanan pangan.

Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), terdapat 43.838 korban keracunan di 36 provinsi sejak 2025.

“Angka sebesar itu tidak dapat lagi diperlakukan sebagai kumpulan insiden yang berdiri sendiri. Pola kejadian yang masif menunjukkan adanya persoalan sistemik dalam perencanaan, penyelenggaraan, pengawasan, dan mitigasi risiko MBG,” kata Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Kahar Muamalsyah, S.H., M.H di Jakarta,Senin (7/9/2026).

PBHI menegaskan persoalan MBG tidak hanya menyangkut kualitas makanan, tetapi juga kewajiban negara dalam memenuhi hak asasi manusia.

“Hak atas pangan menuntut pangan yang cukup, layak, aman, bergizi, dan tidak membahayakan kesehatan. Ketika program negara justru menyebabkan puluhan ribu orang keracunan, negara harus berani mengakui ada persoalan serius yang butuh koreksi kebijakan,” ujar Kahar.

Kabar Baik, Pendaftaran Pelatihan Vokasi Nasional Batch 6 Dibuka hingga 14 Oktober

Ia menyoroti sebagian besar penerima manfaat MBG adalah anak-anak yang berhak mendapat perlindungan khusus. “Pangan yang meracuni adalah bukti adanya kegagalan dalam menjamin pangan yang aman dan layak,” tegasnya.

PBHI meminta pemerintah menghentikan cara pandang yang menempatkan keracunan sebagai human error SPPG.

“Pertanyaannya bukan hanya siapa yang salah, tetapi mengapa sistem negara memungkinkan kesalahan yang sama terus terjadi,” katanya.

Sanksi Administratif Tidak Cukup

PBHI juga menyoroti penyelesaian kasus yang berhenti pada sanksi administratif seperti teguran hingga penutupan SPPG.

Dinas PUPR Depok Pasang Plang Peringatan Bangunan Langgar Sepadan Situ dan Sungai

“Sanksi administratif tidak boleh menjadi titik akhir apabila ada dugaan tindak pidana atau kelalaian serius. Pendelegasian ke SPPG tidak mengalihkan tanggung jawab negara,” ujar Kahar.

Menurutnya, Badan Gizi Nasional (BGN) harus menelusuri seluruh rantai penyelenggaraan, dari pengadaan hingga pengawasan, untuk mengidentifikasi di mana kegagalan terjadi.

PBHI menekankan korban harus menjadi pusat penanganan. Negara wajib memastikan layanan kesehatan, pemeriksaan lanjutan, informasi penyebab kejadian, mekanisme pengaduan, serta kompensasi.

“Masyarakat berhak tahu berapa jumlah korban sebenarnya, hasil pemeriksaan, penyebab, siapa yang bertanggung jawab, dan tindakan korektif apa yang dilakukan,” katanya.

4 Desakan PBHI ke Pemerintah:

Qodari Di-reshuffle, Kelayakan Syahganda Nainggolan Pimpin Bakom Dipertanyakan

  1. Presiden RI melakukan kaji ulang menyeluruh terhadap desain kelembagaan, standar keamanan pangan, dan sistem mitigasi risiko MBG.
  2. BGN melakukan investigasi independen dan transparan terhadap seluruh kasus, tidak hanya menjatuhkan sanksi ke SPPG. Hasilnya dibuka ke publik.
  3. Kemenkes bersama Pemda memastikan seluruh korban mendapat penanganan medis dan pemulihan menyeluruh. Data korban dan tindak lanjut harus dikelola transparan.
  4. Aparat penegak hukum melakukan penyelidikan jika ditemukan dugaan tindak pidana atau kelalaian berat. Pertanggungjawaban tidak boleh berhenti di pelaksana teknis.

“Program publik yang baik bukan hanya yang menjangkau banyak orang, tetapi yang tidak membahayakan orang yang dilayaninya,” tutup Kahar. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom