Ekonomi
Beranda ยป Berita ยป OJK: Rekening Judol Wajib Ditutup, Pelaku Masuk Blacklist Tak Bisa Akses Bank

OJK: Rekening Judol Wajib Ditutup, Pelaku Masuk Blacklist Tak Bisa Akses Bank

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae. Foto: Dok Ruzka Indonesia

RUZKA INDONESIA โ€“ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat pemberantasan scam dan perjudian daring (judol) melalui pembangunan ekosistem keuangan digital yang aman. Salah satu langkahnya dengan meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan pemblokiran rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut, jumlah rekening yang telah diblokir mencapai 36.735 rekening. Jumlah itu naik dari sebelumnya 36.191 rekening yang terindikasi judol berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

โ€œMelakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan Enhanced Due Diligence atau EDD,โ€ ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/8/2026).

OJK juga telah menyelenggarakan Banking Forum 2026 bersama Komdigi dan industri perbankan nasional pada 14 Juli 2026. Forum mengusung tema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital.

Ketika itu, Dian mengatakan, ada beberapa langkah penguatan pemberantasan judol. Pertama, membangun kolaborasi lebih erat antar kementerian lembaga. Kedua, membangun sistem terintegrasi antar lembaga dan industri perbankan yang menyediakan informasi rekening judol.

BI Dorong Kerangka Kebijakan Terintegrasi Hadapi Fragmentasi Global dan Digital

โ€œSehingga informasi yang terkait dengan rekening judi online dan yang terlibat dengan judi online itu kemudian bisa kita informasikan ke semua sektor perbankan,โ€ ucap Dian, beberapa waktu lalu.

Ancaman Jual Beli Rekening dan Sistem Blacklist

Dian menyoroti praktik jual beli rekening yang disebutnya โ€œsangat berbahayaโ€ bagi masyarakat Indonesia. Untuk itu, OJK sedang membangun sistem yang menampung laporan terkait pelaku judol.

โ€œNah, kalau orang-orang ini masuk ke blacklist nantinya ke blacklist yang kita sebut sistem si pelaku ini, ini akan berakibat fatal,โ€ papar Dian.

Menurutnya, saat ini banyak orang membutuhkan layanan perbankan dan sistem pembayaran. Jika masuk blacklist, pelaku tidak akan bisa mengakses layanan perbankan.

Kunjungan Wisman Juni 2026 Turun 2,15%, Wisnus & TPK Hotel Naik

โ€œKarena di-blacklist ini akan menjadi persoalan yang sangat serius,โ€ tegas Dian. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

06

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

07

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

Sorotan






Kolom