RUZKA INDONESIA โ Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat pemberantasan scam dan perjudian daring (judol) melalui pembangunan ekosistem keuangan digital yang aman. Salah satu langkahnya dengan meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) dan pemblokiran rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut, jumlah rekening yang telah diblokir mencapai 36.735 rekening. Jumlah itu naik dari sebelumnya 36.191 rekening yang terindikasi judol berdasarkan data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
โMelakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan Enhanced Due Diligence atau EDD,โ ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (4/8/2026).
OJK juga telah menyelenggarakan Banking Forum 2026 bersama Komdigi dan industri perbankan nasional pada 14 Juli 2026. Forum mengusung tema Penguatan Tata Kelola Teknologi Informasi Perbankan serta Peningkatan Upaya Pemberantasan Kejahatan Keuangan dan Perjudian Online di Era Digital.
Ketika itu, Dian mengatakan, ada beberapa langkah penguatan pemberantasan judol. Pertama, membangun kolaborasi lebih erat antar kementerian lembaga. Kedua, membangun sistem terintegrasi antar lembaga dan industri perbankan yang menyediakan informasi rekening judol.
โSehingga informasi yang terkait dengan rekening judi online dan yang terlibat dengan judi online itu kemudian bisa kita informasikan ke semua sektor perbankan,โ ucap Dian, beberapa waktu lalu.
Ancaman Jual Beli Rekening dan Sistem Blacklist
Dian menyoroti praktik jual beli rekening yang disebutnya โsangat berbahayaโ bagi masyarakat Indonesia. Untuk itu, OJK sedang membangun sistem yang menampung laporan terkait pelaku judol.
โNah, kalau orang-orang ini masuk ke blacklist nantinya ke blacklist yang kita sebut sistem si pelaku ini, ini akan berakibat fatal,โ papar Dian.
Menurutnya, saat ini banyak orang membutuhkan layanan perbankan dan sistem pembayaran. Jika masuk blacklist, pelaku tidak akan bisa mengakses layanan perbankan.
โKarena di-blacklist ini akan menjadi persoalan yang sangat serius,โ tegas Dian. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com




Komentar