RUZKA INDONESIA โ Memastikan warga yang berhak menerima perlindungan sosial (Perlinsos) tidak terlewatkan, menjadi jawaban dari penggunaan data pemerintah yang dapat terhubung.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) menjadi salah satu fondasi penting dalam digitalisasi Perlinsos. Melalui SPLP, berbagai sistem elektronik pemerintah dapat saling terhubung dan berbagi data secara aman untuk mendukung layanan yang lebih sederhana, cepat, dan tepat sasaran.
โTeknologi pemerintah bukan sekadar membangun sistem. Yang paling penting adalah bagaimana teknologi tersebut memudahkan masyarakat dan memastikan hak masyarakat dapat diberikan secara tepat,โ kata Meutya saat melihat langsung uji coba digitalisasi Perlinsos di Desa Donoharjo, Kabupaten Sleman, DIY, Kamis (13/8/2026).
Menurut Meutya, perlindungan sosial merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari risiko kerentanan. Namun pelaksanaannya masih menghadapi tantangan: data antar instansi belum terhubung, data belum diperbarui, hingga proses verifikasi yang panjang.
Digitalisasi Perlinsos dikembangkan untuk menjawab persoalan tersebut.
Melalui Portal Perlindungan Sosial, masyarakat yang memiliki HP dan terbiasa digital dapat daftar mandiri. Sementara bagi yang butuh pendampingan, tersedia *agen Perlinsos.
โJadi, digitalisasi bukan berarti semua harus dilakukan sendiri oleh masyarakat. Bagi yang belum terbiasa menggunakan layanan digital, tetap ada pendampingan,โ ujar Meutya.
Saat uji coba, Meutya berdialog dengan warga dan menyaksikan proses pendaftaran warga yang belum terdaftar didampingi agen Perlinsos.
โPengalaman tersebut menunjukkan bahwa teknologi harus diterjemahkan menjadi layanan yang nyata dan mudah digunakan masyarakat,โ katanya.
SPLP Jadi Jembatan Data Antar Instansi
Di balik Portal Perlindungan Sosial, SPLP berperan sebagai jembatan yang menghubungkan berbagai sumber data pemerintah. Data dapat digunakan dan dipertukarkan sesuai kebutuhan dan kewenangan, dengan tetap memperhatikan prinsip pelindungan data pribadi.
Dengan interoperabilitas itu, proses verifikasi dan pelayanan diharapkan lebih sederhana. Masyarakat juga tetap bisa mengajukan permohonan maupun menyampaikan sanggahan jika hasil kelayakan belum sesuai.
โTujuan akhirnya bukan sekadar membuat layanan bantuan sosial menjadi digital. Masyarakat yang berhak tidak boleh terlewat, sedangkan masyarakat yang tidak memenuhi kriteria tidak lagi menerima bantuan,โ kata Meutya.
Di Kabupaten Sleman, hingga minggu pertama Agustus 2026, sebanyak 61.112 keluarga telah terdaftar dalam Portal Perlindungan Sosial.
Capaian itu menunjukkan pentingnya kolaborasi pemerintah pusat, daerah, perangkat desa, agen Perlinsos, dan masyarakat.
Bagi Komdigi, pemanfaatan SPLP dalam Perlinsos merupakan bagian dari pembangunan ekosistem teknologi pemerintah digital. SPLP didukung konektivitas, Pusat Data Nasional, dan Jaringan Intra Pemerintah.
โPada akhirnya, teknologi harus bekerja untuk masyarakat. Data yang terhubung harus berujung pada layanan yang lebih mudah, dan layanan yang lebih mudah harus memastikan hak masyarakat diberikan secara cepat, tepat, dan adil,โ tutup Meutya. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com











Komentar