RUZKA INDONESIA โ Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) menyampaikan Amicus Curiae atau Pendapat Hukum Sahabat Pengadilan yang disusun bersama akademisi Departemen Antropologi FISIP Universitas Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi dalam perkara Nomor 262/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE).
Persoalan yang dibawa BRWA tidak semata mengenai keberadaan norma Areal Preservasi. BRWA menyoroti bagaimana kebijakan konservasi negara berpotensi beririsan dengan wilayah adat yang apabila tidak disertai perlindungan hak, dapat mengubah hubungan masyarakat adat dengan wilayah hidupnya.
BRWA menegaskan tujuan konservasi dan perlindungan hak Masyarakat Adat bukan dua kepentingan yang harus dipertentangkan. Persoalan konstitusionalnya justru terletak pada bagaimana konservasi dijalankan dan siapa yang ditempatkan sebagai subjek dalam tata kelola wilayah.
Wilayah Adat Bukan Ruang Kosong
Bagi Masyarakat Adat, wilayah bukan sekadar hamparan geografis atau ruang yang memiliki fungsi ekologis. Wilayah merupakan ruang hidup tempat pengetahuan ekologis, praktik budaya, sistem penghidupan, kelembagaan adat, serta identitas komunitas terbentuk dan diwariskan antargenerasi.
Karena itu, ketika suatu wilayah adat ditetapkan menjadi Areal Preservasi, konsekuensinya tidak berhenti pada perubahan status. Perubahan akses, kewenangan, dan tata kelola dapat memengaruhi kemampuan masyarakat menjalankan praktik budaya, mengelola sumber daya, serta mempertahankan pengetahuan ekologis yang telah hidup jauh sebelum penetapan kawasan oleh negara.
Data BRWA menunjukkan persoalan tersebut bukan sekadar kemungkinan. Di Kalimantan Barat terdapat 27 wilayah adat seluas 78.224,68 hektare yang berada dalam bentang potensi Areal Preservasi. Di Sumatera Utara, terdapat 10 wilayah adat seluas 34.441,70 hektare yang bersinggungan dengan rencana Areal Preservasi. Sementara data BRWA per Agustus 2026 mencatat sekitar 6,44 juta hektare wilayah adat yang telah dipetakan berada dalam kawasan hutan dengan fungsi konservasi.
Fakta tersebut menunjukkan kebijakan konservasi bekerja pada bentang alam yang pada saat bersamaan merupakan ruang hidup Masyarakat Adat.
Dari Konservasi Berbasis Kawasan Menuju Konservasi Berbasis Hak
Melalui Amicus Curiae, BRWA berpandangan penetapan Areal Preservasi perlu ditafsirkan dalam kerangka konservasi berbasis hak (rights-based conservation). Pendekatan ini tidak menempatkan Masyarakat Adat sebagai pihak yang sekadar harus menyesuaikan diri. Masyarakat Adat merupakan pemegang hak (rights holder) sekaligus aktor yang memiliki pengetahuan dan praktik pengelolaan lingkungan.
Praktik konservasi masyarakat adat tidak selalu hadir dalam bentuk kawasan yang ditetapkan melalui keputusan administratif negara. Perlindungan terhadap hutan, sumber air, wilayah sakral, satwa, tumbuhan, maupun ruang produksi dapat berlangsung melalui hukum adat, pembagian ruang, pembatasan pemanfaatan, ritual, dan kelembagaan komunitas.
Dengan demikian, Areal Preservasi semestinya tidak menjadi instrumen untuk menggantikan tata kelola masyarakat adat dengan model konservasi negara. Kebijakan konservasi perlu mengakui dan memperkuat praktik pengelolaan yang telah hidup di masyarakat.
Ketika Konservasi Memutus Hubungan Manusia Dengan Wilayah
Salah satu konsep utama dalam Amicus Curiae adalah perlindungan hak biokultural. Hak biokultural melihat hubungan antara masyarakat, wilayah hidup, keanekaragaman hayati, pengetahuan, dan praktik budaya sebagai satu kesatuan.
Dalam konteks ini, BRWA menggunakan konsep kekerasan biokultural untuk menjelaskan risiko dari kebijakan konservasi yang tidak memberikan perlindungan hak secara memadai. Kekerasan biokultural tidak selalu hadir dalam bentuk pengusiran, tetapi dapat berlangsung bertahap melalui perubahan akses, pembatasan praktik, dan pelemahan kewenangan yang mempersempit hubungan masyarakat dengan wilayahnya.
โPengetahuan ekologis yang kehilangan ruang untuk dipraktikkan bukan lagi pengetahuan yang hidup, melainkan catatan tentang pengetahuan yang pernah ada,โ tulis BRWA dalam dokumen tersebut.
PADIATAPA Harus Menjadi Bagian Dari Tata Kelola
BRWA juga menyoroti belum adanya mekanisme yang secara eksplisit menjamin Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (PADIATAPA) dalam penetapan Areal Preservasi yang bersinggungan dengan wilayah adat.
Partisipasi masyarakat tidak cukup dimaknai sebagai konsultasi administratif setelah kebijakan dirumuskan. Ketika kebijakan dapat memengaruhi akses dan masa depan wilayah hidup, masyarakat harus ditempatkan sebagai subjek yang memiliki posisi bermakna dalam pengambilan keputusan.
Karena itu, penetapan Areal Preservasi yang berkaitan dengan wilayah adat perlu menjamin: identifikasi keberadaan Masyarakat Adat; pengakuan terhadap wilayah, sistem nilai, dan tata kelola adat; penyediaan informasi memadai mengenai dampak kebijakan; keterlibatan Masyarakat Adat dalam pengambilan keputusan; serta penghormatan terhadap keputusan Masyarakat Adat berdasarkan mekanisme hukum adatnya.
Melalui Amicus Curiae ini, BRWA mendorong agar penafsiran terhadap Areal Preservasi dalam UU KSDAHE memastikan tiga hal utama: perlindungan biodiversitas, penghormatan hak Masyarakat Adat, dan keberlanjutan hubungan biokultural antara masyarakat dan wilayah hidupnya. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar