Nasional
Beranda ยป Berita ยป Kebocoran Data Lama Kembali Beredar, Komdigi Investigasi Pengedar Data Pribadi Ilegal

Kebocoran Data Lama Kembali Beredar, Komdigi Investigasi Pengedar Data Pribadi Ilegal

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar. (Foto: dok Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA โ€” Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkoordinasi dengan Polri untuk mengusut kasus dugaan jual beli data ilegal yang ramai belakangan ini.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, memastikan Komdigi juga telah berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) selaku lembaga yang memiliki tugas dan fungsi di bidang keamanan siber.

โ€œMenurut penjelasan dari BSSN, kebocoran data yang saat ini sedang ramai merupakan data-data lama yang kemudian diramaikan kembali. Meski begitu, Komdigi tetap menindaklanjuti dengan melakukan pengusutan dan penindakan,โ€ kata Alexander, Jumat (2/10/2026).

Alexander mengatakan koordinasi dengan kepolisian juga dilakukan terhadap situs-situs yang ditemukan memperjualbelikan data pribadi. Situs yang teridentifikasi digunakan untuk aktivitas tersebut ditindaklanjuti sesuai kewenangan, termasuk melalui langkah pemblokiran.

Ia mengatakan koordinasi diperlukan karena penyebaran dan perdagangan data pribadi dapat berlangsung melalui berbagai platform dan saluran digital. Penelusuran dilakukan untuk mengidentifikasi sumber penyebaran, sarana yang digunakan, serta pihak-pihak yang terlibat.

โ€‹Ketika Suara Kampus Bersatu Menggugat Resentralisasi Kekuasaan

Alexander meminta masyarakat tidak turut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Data yang sudah beredar di ruang digital tetap merupakan data pribadi dan tidak otomatis menjadi informasi yang bebas untuk disebarluaskan kembali.

โ€œJangan ikut menyebarluaskan data pribadi orang lain. Masyarakat perlu memahami bahwa penyebaran data pribadi dapat memiliki konsekuensi hukuman berat,โ€ ujar Alexander.

Penyebaran data pribadi tanpa dasar yang sah dapat berhadapan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Komdigi memandang ancaman terhadap keamanan data sebagai tantangan lintas negara yang terus berkembang. Data yang pernah terekspos dapat muncul kembali melalui berbagai saluran dan metode, sehingga penanganannya membutuhkan kerja bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, penyelenggara platform digital, serta masyarakat.

โ€œAncaman terhadap data tidak mengenal jabatan maupun status sosial. Data pribadi siapa pun dapat menjadi sasaran ketika terjadi kebocoran atau penyalahgunaan. Karena itu, ketika sebuah sistem mengalami kebocoran, perlindungan dan penanganannya menjadi tanggung jawab bersama,โ€ pungkasnya. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com

LBH Peradi Desak Kejaksaan Usut Tuntas Proyek Longsor Mamasa-Malabo Rp5 Milia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom