RUZKA INDONESIA — Di atas kertas, proyek penanganan longsor dan pemeliharaan rutin ruas jalan Mamasa–Malabo senilai Rp5 miliar digadang-gadang menjadi solusi permanen atas ancaman bencana yang kerap memutus urat nadi ekonomi Sulawesi Barat.
Namun, di lapangan, gelombang kekhawatiran warga dan pengguna jalan justru kian membuncah. Pertanyaan mendasar terus bergemuruh: apakah anggaran fantastis tersebut benar-benar mewujud sebagai struktur penstabil lereng yang kokoh, atau sekadar tambal sulam administratif yang menggadaikan keselamatan nyawa?
Pengurus Pusat LBH Peradi Profesional, Marulitua Rajagukguk, melayangkan kritik tajam terhadap lemahnya pengawasan fisik yang kerap dipamerkan oleh instansi berwenang.
Menurutnya, birokrasi sering kali terjebak dalam kepatuhan administratif semata di mana laporan serah terima pekerjaan (BAP) diteken mulus sementara kualitas riil di lapangan jauh dari standar spesifikasi teknis kontrak.
Pengawasan fisik tidak boleh berhenti pada tumpukan laporan di atas meja atau verifikasi dokumen administratif yang steril dari realitas. Ketika menyangkut ruas jalan rawan longsor seperti Mamasa-Malabo, setiap rupiah dari anggaran Rp5 miliar itu langsung bersentuhan dengan nyawa manusia.
“Negara melalui Balai Jalan Nasional harus transparan membuktikan bahwa ketebalan beton, mutu material, hingga sistem drainase penstabil lereng dikerjakan 100 persen sesuai Rencana Anggaran Biaya dan spesifikasi teknis,” ujar Marulitua kepada wartawan, Jumat (02/10/2026).
Jebakan Formalitas dan Urgensi Pengawasan Lapangan
Selama ini, pola penanganan infrastruktur di daerah rawan longsor kerap dikritik karena bersifat reaktif dan berumur pendek.
Begitu musim hujan tiba dengan intensitas tinggi, struktur penahan tanah (SPV) atau tebing yang baru dikerjakan tak jarang kembali ambrol.
Kondisi ini memicu kecurigaan adanya pembiaran terhadap penurunan kualitas fisik pekerjaan akibat pengawasan yang longgar atau lemahnya uji petik (spot check) independen.
Marulitua menegaskan, apabila ditemukan indikasi penurunan kualitas fisik akibat kelalaian atau pembiaran struktural, sanksi administratif berupa denda atau pemutusan kontrak semata tidaklah cukup. Aparat penegak hukum Kejaksaan dan lembaga pengawas wajib turun tangan menggelar audit forensik teknik sipil.
“Jika terbukti ada pembiaran yang berujung pada penurunan mutu, ini bukan lagi sekadar pelanggaran kontrak administratif, melainkan potensi tindak pidana korupsi yang membahayakan keselamatan publik. Kami mendesak dilakukannya audit forensik independen untuk membongkar jeroan teknis proyek tersebut. Sanksi tegas berupa blacklist kontraktor pelaksana serta kejaksaan harus periksa itu pejabat pembuat komitmen (PPK) dan konsultan pengawas yang kongkalikong harus ditegakkan tanpa kompromi,” jelasnya.
Desakan Transparansi Balai Jalan Nasional
Hingga berita ini diturunkan, Ahmad Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) dan Aris sebagai PPK belum memberikan tanggapan apapun.
Publik kini menuntut langkah konkret dari Kementerian Pekerjaan Umum untuk membuka hasil uji mutu beton, uji geser tanah, serta dokumen pengawasan harian ke ruang publik.
Di jalur maut Mamasa-Malabo, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan syarat mutlak agar pengguna jalan tidak terus-menerus menjadi korban dari proyek infrastruktur yang rapuh sebelum waktunya. (***)
Jurnalis: Egi
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar