Kolom Nasional
Beranda ยป Berita ยป Mahasiswi Serang Tewas di Cengkareng, Mas Tete Martha Ungkap Keunikan Hukum PIK 2 dan Desak Penutupan THM

Mahasiswi Serang Tewas di Cengkareng, Mas Tete Martha Ungkap Keunikan Hukum PIK 2 dan Desak Penutupan THM

Pemerhati THM, S. Tete Marthadilaga. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Kasus tragis meninggalnya seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Serang, Banten, berinisial S (21), terus memicu gelombang desakan publik.

Korban meregang nyawa akibat intoksikasi setelah diduga kuat dicekoki pil ekstasi oleh rekannya, seorang pria berinisial ID (yang kini telah ditahan dan dinyatakan positif narkoba melalui tes urine), saat melangsungkan pesta karaoke di sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang, sebelum akhirnya ditemukan tewas di sebuah hotel di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).

Merespons peristiwa memilukan ini, Pemerhati Tempat Hiburan Malam (THM), S. Tete Marthadilagaโ€”yang akrab disapa Mas Tete Marthaโ€”angkat bicara. Ia menyoroti adanya keunikan sekaligus kerancuan geografis yurisdiksi yang kerap membuat masyarakat bingung dalam mengawal kasus PIK 2 ini.

Mas Tete Martha menjelaskan bahwa kawasan megaproyek PIK 2 (Kecamatan Kosambi dan Teluknaga) memiliki struktur hukum yang unik.

Secara administrasi pemerintahan, PIK 2 masuk ke dalam wilayah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, bukan Kota Tangerang.

Catatan Cak AT: Negara yang Terlambat Memeriksa

Kerancuan Administrasi vs Wilayah Hukum

Namun, dari sisi keamanan kepolisian, wilayah tersebut tidak menginduk ke Polresta Tangerang (Polda Banten), melainkan berada di bawah yurisdiksi Polres Metro Tangerang Kota yang menginduk ke Polda Metro Jaya.

“Kerancuan administrasi vs wilayah hukum kepolisian inilah yang sering membuat publik bingung. Karena lokasinya di Kabupaten Tangerang, masyarakat mengira ini urusan Polresta Tangerang di Tigaraksa. Padahal secara yurisdiksi kepolisian, ini adalah kewenangan Polres Metro Tangerang Kota (Polda Metro) karena Polsek Teluknaga menginduk ke sana,” urai Mas Tete Martha dalam keterangan resminya hari ini.

Lebih lanjut, Mas Tete Martha membeberkan mekanisme penegakan hukum lintas wilayah yang saat ini tengah berjalan. Karena locus delicti atau tempat ditemukannya korban meninggal berada di Jakarta Barat, maka penyidikan utama dan penahanan tersangka ID dipegang penuh oleh Polres Metro Jakbar.

“Meskipun Polres Metro Jakbar yang menyidik perkara pidananya secara utama, mereka wajib berkoordinasi dan didampingi oleh Polres Metro Tangerang Kota saat melakukan pemeriksaan, olah TKP, maupun pengumpulan bukti di tempat karaoke PIK 2 tersebut. Sinergi lintas Polres ini sangat krusial agar pembuktian hukumnya solid,” tambahnya.

Di sisi lain, Mas Tete Martha menekankan bahwa untuk urusan perizinan tempat usaha, wewenang mutlak tetap berada di tangan Pemkab Tangerang, bukan kepolisian atau Pemkot.

Hiswana Migas DPC Bogor Bantu Penanganan Kebakaran TPA Galuga

Izin Industri Pariwisata THM

Izin industri pariwisata THM tersebut secara resmi dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang.

Ia menegaskan, jika dalam pemeriksaan kepolisian terbukti adanya unsur kelalaian, penyediaan, atau pembiaran peredaran narkotika oleh pihak manajemen karaoke, maka hal tersebut masuk ke dalam kategori pelanggaran berat yang tidak membutuhkan proses teguran bertahap.

Hasil penyidikan dari Polres Metro Jakarta Barat di TKP karaoke harus segera dikoordinasikan.

“Kami mendesak Polres Metro Tangerang Kota untuk mengeluarkan rekomendasi tertulis kepada Pemkab Tangerang berdasarkan temuan tersebut. Selanjutnya, DPMPTSP Kabupaten Tangerang wajib langsung mencabut izin usaha pariwisata karaoke di PIK 2 tersebut secara permanen. Eksekusi segel harus segera dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang. Jangan ada tebang pilih atau kompromi untuk THM yang merusak generasi bangsa dan menghilangkan nyawa orang,” tegas Mas Tete Martha dalam keterangan yang diterima, Senin (24/09/2026).

Mas Tete Martha menegaskan akan terus mengawal ketat kolaborasi penegakan hukum lintas wilayah dan lintas instansi ini demi memastikan industri pariwisata hiburan malam di wilayah Tangerang bersih dari cengkeraman peredaran gelap narkoba. (***)

Polres Garut Sita Puluhan Botol Miras Berbagai Jenis Saat Operasi Cipkon

Jurnalis/Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

06

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

07

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom