Nasional
Beranda » Berita » KPU Abaikan Hak Masyarakat Memperoleh Informasi dan Membatasi Kemerdekaan Pers

KPU Abaikan Hak Masyarakat Memperoleh Informasi dan Membatasi Kemerdekaan Pers

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA–REPUBLIKA NETWORK – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memasukkan dokumen pencapresan sebagai informasi yang dikecualikan sudah menafikan prinsip keterbukaan. Hal yang sama juga berlaku pada 16 persyaratan yang tak boleh dibuka ke publik.

Hal itu langsung mendapat sorotan tajam dari M Jamiluddin Ritonga, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul Jakarta, Senin (15/09/2025) petang. Menurutnya, dokumen pencapresan yang dapat dikategorikan sebagai informasi dikecualikan hanyalah yang berkaitan dengan dokumen kesehatan.

Selain itu, tak selayaknya dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan karena di luar dokumen kesehatan seharusnya dapat diakses oleh publik.

Jamil menjelaskan, soal kesehatan seseorang memang sudah diatur dalam undang-undang. Karena itu, wajar kalau hal itu masuk kategori informasi yang dikecualikan.

"Jadi, tidak ada dasar yang kuat untuk memasukkan dokumen pencapresan dan 16 persyaratan yang sudah ditentukan menjadi informasi yang dikecualikan. Sebab, dokumen pribadi saat dijadikan dokumen pencapresan, dengan sendirinya sudah menjadi ranah pubik," sorot Jamil tegas.

Menuju 5 Abad Jakarta, PLN Teken SPJBTL 20,355 MVA dengan 10 Pelanggan Menengah

Jamil melihat sangat aneh bila fotokopi ijazah sebagai syarat administrasi pencapresan tidak bisa diakses oleh khalayak umum. Keputusan KPU ini dengan sendirinya sudah mengabaikan prinsip keterbukaan informasi.

Mantan Dekan Fikom IISIP Jakarta ini juga menjelaskan, tak seharusnya KPU membuat aturan yang tak sejalan dengan keterbukaan informasi. Hal itu sudah pasti mengingkari kehendak demokrasi.

Menurutnya, KPU harus mencabut peraturan yang memasukkan dokumen pencapresan dan 16 persyaratan yang sudah ditentukan sebagai informasi dikecualikan. Hanya dokumen kesehatan yang bisa masuk informasi yang dikecualikan.

"Jadi, dengan memasukkan dokumen pencapresan sebagai informasi yang dikecualikan, berarti KPU sudah mengkebiri hak masyarakat memperoleh informasi. Hal ini juga membatasi wartawan untuk mendapatkan informasi, sekaligus membatasi kemerdekaan pers," tegasnya. (***)

Bukan Sidak Proyek, Iing Misbahuddin Nongkrong Bareng Pelaku UMKM Talaga, Bahas Cara Bertahan di Tengah Tantangan Pasar

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

06

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

07

Komunitas Bakul Budaya Meriahkan Pembukaan Pameran Arsip Bagong Kussudiardja

Sorotan



Yogi Kurniawan, dari Suporter Jadi CEO Klub




Kolom