Nasional
Beranda ยป Berita ยป Korban Sempat Dianiaya Secara Brutal, Polsek Cikajang Polres Garut Ciduk 4 Pelaku Penculikan dan Kekerasan

Korban Sempat Dianiaya Secara Brutal, Polsek Cikajang Polres Garut Ciduk 4 Pelaku Penculikan dan Kekerasan

Petugas Polsek Cikajang Polres Garut mengintrogasi para pelaku penculikan dan kekerasan di Cikajang Kabupaten Garut. (Foto: Dok Ridwan)

RUZKA INDONESIA — Jajaran Polsek Cikajang Polres Garut berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana penculikan dan kekerasan terhadap seorang pria di wilayah Kecamatan Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat (Jabar).

Menurut Kapolsek Cikajang, AKP Patri Arsono, Kamis (23/04/2026), peristiwa penculikan terhadap warga Kecamatan Cigedug, Ahmad (34) itu terjadi pada Selasa (21/04/2026) sekira pukul 09.00 WIB di Kampung Leuwiereng, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikajang.

Lebih lanjut Kapolsek Cikajang menjelaskan, kejadian tersebut bermula sehari sebelumnya, Senin malam (20/04/2026), korban diduga telah mengalami penganiayaan oleh salah seorang pelaku.

Korban sempat dipukul di bagian wajah. Keesokan harinya, lanjut Kapolsek, saat korban berada di bengkel untuk memperbaiki ban mobilnya, para pelaku kembali mendatangi dan melakukan tindakan kekerasan,

Dalam kejadian tersebut, korban diduga dipaksa naik sepeda motor oleh para pelaku, kemudian dibawa ke lokasi lain. Kemudian korban mengalami perlakuan tidak manusiawi, disiram cairan kotor, dipaksa memakan sesuatu yang tidak layak, hingga mengalami tindakan fisik lainnya.

Polisi Musnahkan Miras Saat Patroli Malam di Kerkof Garut

โ€œEmpat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial D.N, A.K, M.R, dan C.S. merupakan warga Kecamatan Cikajang. Selain itu kami juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait peristiwa tersebut,โ€ jelas Kapolsek Cikajang.

Barang bukti yang berhasil diamankan, bebernya, yakni satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, dua unit handphone, serta pakaian yang digunakan saat kejadian dan para pelaku sudah diamankan di Polsek Cikajang untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan awal, beber Kapolsek Cikajang, motif kejadian diduga dipicu oleh persoalan pribadi, yakni adanya dugaan hubungan antara korban dengan mantan istri salah seorang pelaku sebelum perceraian terjadi.

โ€œSaat ini, kami masih melakukan pendalaman kasus dengan memeriksa saksi-saksi. Para pelaku terancam dijerat pasal 450 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,โ€ ungkap AKP Patri Arsono. (***)

Jurnalis: Ridwan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komisi II DPR RI Baiknya Konsultasi ke MK Soal Penetapan Ambang Batas Parlemen

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Suzuki Carry Minivan 2026, Irit dengan Kegagahan dan Kenyamanan

06

Depok akan Bangun Pabrik Pengelolaan Sampah RDF di TPA Cipayung

07

Meluncur Toyota Kijang Super 2026: Tampil Gagah dan Fitur Canggih, Harganya Terjangkau

Sorotan






Kolom