RUZKA INDONESIA — Komisi II DPR RI secara resmi menyoroti konflik pertanahan yang melibatkan ribuan warga di lima desa di Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang (Pemkab), Provinsi Banten.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar pada Kamis (20/08/2026).
Komisi II mendesak pemerintah untuk segera memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terdampak pemblokiran aset serta klaim sepihak.
Rapat strategis tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, perwakilan Kementerian ATR/BPN, Sekda Kabupaten Tangerang, Kanwil ATR/BPN Banten, Kantah ATR/BPN Kabupaten Tangerang, Camat Legok, serta kuasa hukum dan perwakilan masyarakat dari Desa Rancagong, Desa Kemuning, Desa Palasari, Desa Serdang Wetan, dan Desa Caringin.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa permasalahan ini memiliki skala nasional karena menyangkut pencatatan aset negara.
Menurutnya, penyelesaian tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan (TNI), BPK, serta Pemerintah Daerah.
“Rapat tadi melahirkan kesepakatan untuk melakukan langkah sesuai kewenangan masing-masing. Koordinasi level pusat dilakukan Kementerian ATR/BPN di bawah supervisi Komisi II. Kami ingin masyarakat terlindungi haknya, namun aset negara juga tetap terjaga. Rekomendasinya, dalam 30 hari ke depan kita lakukan kajian dan koordinasi untuk melahirkan keputusan yang disepakati semua pihak,” ujar Harison.
“Tujuannya jelas, kita ingin hak masyarakat terjaga, terlindungi, dan terpenuhi tanpa ada yang terpinggirkan. Namun, aset negara juga tidak boleh hilang karena penghilangan aset adalah tindakan pidana. Sebagai jalan tengah, kita melihat ada sertipikat masyarakat yang sudah terbit sejak tahun 1976 hingga 1986, dan ada pula sertifikat hak pakai yang sama-sama sudah lama. Sekarang, ketika ada pemblokiran seperti ini, saya pikir kita perlu duduk bersama, karena kita semua ingin menyelamatkan negara” Lanjut Harison
Senada dengan hal tersebut, Sekda Kabupaten Tangerang, Dr. Drs. H. Soma Atmaja, M.Si., menyatakan bahwa Pemerintah Daerah berkomitmen penuh untuk membela hak-hak warga yang telah mendiami lahan tersebut selama puluhan tahun. Ia menyambut baik peran Komisi II sebagai fasilitator dalam mempertemukan kepentingan masyarakat dengan pihak TNI.
“Pemkab berusaha maksimal karena ini adalah rakyat yang harus dibela. Mereka punya hak atas tanah yang ditempati lebih dari 20 tahun. Kami berharap melalui RDP ini, Komisi II dapat menjadi agregator. Dalam 30 hari ini, Kementerian ATR/BPN akan berkoordinasi lintas sektor dengan TNI untuk mencari titik koordinat aset negara dan lahan masyarakat, kemudian hasilnya akan dibahas kembali,” jelas Soma Atmaja.
Pada kesempatan yang sama, H. Agoeng Djatmiko selaku kuasa hukum warga menekankan keresahan mendalam yang dialami masyarakat akibat klaim sepihak Kodam Jaya. Ia menegaskan bahwa warga telah menghuni lahan tersebut secara turun-temurun selama 60 hingga 70 tahun.
“Masyarakat sudah tinggal selama 60 hingga 70 tahun. Berdasarkan ketentuan hukum, apabila tanah negara telah bertransformasi menjadi perkampungan, tidak ada alasan untuk menghambat peningkatan status kepemilikan tanah mereka. Kami menyayangkan pemblokiran layanan pertanahan sepihak yang dilakukan tanpa klarifikasi, yang justru melumpuhkan legalitas dan kepastian tempat tinggal warga,” tegas Agoeng.
Rapat penting ini ditandatangani dan dipimpin oleh Ketua Rapat, Dr. Dede Yusuf serta turut ditandatangani oleh perwakilan Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan serta Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN. (***)
Jurnalis: Egi Hendrawan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com












