RUZKA INDONESIA — Penyelesaian konflik agraria di Kecamatan Legok, ribuan warga di Desa Rancagong, Caringin, dan Kemuning kini menaruh harapan besar pada ketegasan pemerintah daerah.
Sengketa berkepanjangan dengan pihak Kodam Jaya atas lahan yang telah dihuni masyarakat selama puluhan tahun ini dinilai membutuhkan terobosan konkret dari instansi berwenang, menyusul lambannya progres penerbitan hak legal di Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang.
Akar historis penguasaan tanah tersebut merujuk pada Surat Perintah Nomor: Sprin/805-3/VI/1984 tertanggal 13 Juni 1984 yang ditandatangani oleh almarhum Jenderal (TNI) Try Sutrisno saat menjabat Pangdam V/Jayakarta, yang ditujukan untuk mendistribusikan tanah kepada rakyat.
Landasan tersebut diperkuat dengan Surat Nomor: B/1013-3/X/1984 tentang permohonan bantuan pengukuran dan sertifikasi tanah negara eks-kelola Kodam Jaya. Kendati dokumen otentik tersebut telah dikantongi, realisasi di lapangan masih jalan di tempat dan memicu keresahan mendalam di tingkat akar rumput.
Respon dan Langkah Pemerintah Kabupaten Tangerang
Pemerintah Kabupaten Tangerang bergerak cepat dalam menyikapi keresahan yang dialami oleh masyarakat terkait status lahan tersebut.
Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, menegaskan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi intensif dengan pihak ATR/BPN serta Kementerian ATR untuk mengawal penyelesaian permasalahan ini secara komprehensif.
“Iya kang, kita sudah koordinasi sama BPN dan Kementerian ATR juga terkait masalah ini. Karena sertifikat resmi sudah dikeluarkan juga, maka kita tunggu arahan dari Kementerian, kang,” ujar Intan Nurul Hikmah saat dikonfirmasi.
Langkah koordinasi tingkat tinggi ini diharapkan mampu mengurai benang kusut status kepemilikan lahan yang selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat, sekaligus memastikan adanya kepastian regulasi dari instansi berwenang.
Sikap Tegas Banten Corruption Watch (BCW)
Sekretaris Jenderal Banten Corruption Watch (BCW), Agus Suryaman, menyoroti penanganan sengketa agraria yang berlarut-larut ini.
Ia mendesak agar instansi pertanahan transparan dalam membuka data kepada publik agar tidak menimbulkan kecurigaan di balik mandeknya penyelesaian hak atas tanah masyarakat.
Persoalan tanah eks-Kodam ini menyangkut hajat hidup orang banyak yang sudah puluhan tahun menetap di sana. BPN tidak boleh menutup mata dalam merespons dokumen historis yang sudah sangat jelas dasarnya.
“Kami dari BCW mendesak agar dibuka keterbukaan informasi dan dilakukan audit terhadap penanganan sengketa di Kabupaten Tangerang agar tidak ada ruang bagi pihak-pihak yang mencoba bermain di air keruh, semoga masyarakat mendapatkan hak nya” tegas Agus Suryaman.
Agus menegaskan bahwa BCW akan terus mengawal proses koordinasi yang sedang berjalan antara pemerintah daerah dan BPN agar benar-benar berpihak pada keadilan rakyat dan terjadi penyelesaian diantara warga dan Kodam jaya
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Desa Rancagong, Caringin, dan Kemuning masih mendesak adanya solusi konkret berupa percepatan legalitas dari ATR/BPN serta komitmen seluruh pihak untuk patuh pada supremasi hukum.
Redaksi masih terus berupaya meminta konfirmasi lanjutan dari pihak terkait. (***)
Jurnalis: Egi Hendrawan
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar