Penulis oleh: Geisz Chalifah/Pengamat Sosial Politik
RUZKA INDONESIA — Rabu Pagi 29 Juli 2026 saya datang sendiri memenuhi panggilan KPK.
Saya tidak ditemani siapa pun, hanya diantar oleh sopir yang berhenti di luar gedung karena kendaraan tidak diperbolehkan masuk. Sopir kemudian mencari tempat parkir di area sekitar gedung.
Saya masuk sendiri, mengisi buku tamu, lalu diminta naik ke lantai atas untuk memberikan keterangan.
Setelah selesai, saya turun kembali, mengambil KTP di meja pendaftaran, kemudian langsung meninggalkan gedung KPK.
Selama berada di sana saya tidak bertemu wartawan dan tidak memberikan keterangan kepada media.
Siang harinya, setelah tiba di kantor, seorang teman mengirimkan tautan berita. Saya membaca bahwa hampir semua media online memuat pemberitaan bahwa saya diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi batu bara yang melibatkan seorang bupati di Kutai. Informasi tersebut ternyata bersumber dari pernyataan juru bicara KPK.
Di sinilah saya melihat adanya persoalan. KPK tentu mengetahui bahwa keterangan yang diminta dari saya berkaitan dengan transaksi penjualan rumah yang terjadi pada tahun 2014, bukan mengenai substansi perkara dugaan korupsi batu bara, gratifikasi, ataupun perkara lain yang sedang mereka tangani.
Apabila memang diperlukan penyampaian informasi kepada publik, semestinya keterangan tersebut disampaikan secara utuh dan proporsional.
Informasi yang Tidak Lengkap
Informasi yang tidak lengkap justru melahirkan judul-judul yang multitafsir dan membangun persepsi seolah-olah saya memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Perlu saya tegaskan, saya bukan pejabat publik. Saya hanya seorang pebisnis properti yang selama ini membangun dan menjual rumah.
Dalam perkara ini pun posisi saya hanya terkait transaksi penjualan sebuah rumah pada tahun 2014.
Saya tidak mengenal pembelinya secara pribadi dan tidak memiliki hubungan maupun kedekatan dengan orang-orang yang disebut dalam perkara tersebut.
Sebagai lembaga penegak hukum, KPK tentu memahami bahwa setiap pernyataan resmi yang disampaikan kepada publik memiliki konsekuensi terhadap nama baik dan kredibilitas seseorang.
Terlebih ketika pernyataan tersebut menjadi rujukan utama bagi media dalam menyusun pemberitaan. Informasi yang disampaikan tanpa konteks yang memadai akan membuka ruang bagi spekulasi dan membentuk persepsi yang tidak sesuai dengan fakta.
Saya datang memenuhi panggilan KPK dengan itikad baik. Saya hadir sendiri, memberikan seluruh keterangan yang diminta, dan berupaya membantu proses yang sedang berlangsung. Karena itu, sangat disayangkan apabila setelah memenuhi kewajiban sebagai warga negara, justru muncul pemberitaan yang menimbulkan kesan seolah-olah saya terkait dengan perkara yang tidak memiliki relevansi dengan diri saya.
Saya tidak mempersoalkan kewenangan KPK untuk memberikan keterangan kepada publik. Yang saya sesalkan adalah penyampaian informasi yang tidak utuh sehingga menimbulkan penafsiran yang keliru dan berpotensi merugikan nama baik seseorang.
Dalam negara hukum, transparansi memang penting, tetapi ketepatan, kelengkapan informasi, dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah tidak kalah pentingnya.
Saya tidak mengetahui apa pertimbangan juru bicara KPK menyampaikan informasi dengan cara demikian.
Namun saya berharap ke depan setiap keterangan resmi disampaikan secara lengkap, akurat, dan proporsional, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun persepsi yang merugikan pihak yang hadir memenuhi panggilan dengan itikad baik. (***)
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com


Komentar