RUZKA INDONESIA โ Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat secara resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat versi masyarakat sipil kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis (3/9/2026).
Draf ini memuat substansi yang selama ini diperjuangkan masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil agar RUU Masyarakat Adat benar-benar menjawab persoalan di lapangan.
Bagi Koalisi, RUU ini tidak bisa hanya sebatas mengakui keberadaan masyarakat adat. Pengakuan harus diikuti perlindungan nyata, termasuk ketika hak-hak mereka telah dilanggar atau dirampas.
11 Isu Krusial yang Didorong
Draf versi masyarakat sipil ini mendorong 11 isu utama:
- Penguatan definisi dan istilah masyarakat adat
- Wilayah adat
- Perlindungan dan pengakuan yang tidak berlapis dan berbelit
- Free Prior and Informed Consent (FPIC)
- Perempuan adat
- Komisi Masyarakat Adat
- Rehabilitasi, restitusi dan kompensasi
- Pemberdayaan
- Badan usaha masyarakat adat
- Aturan pidana
- Tindakan khusus bagi masyarakat adat dalam situasi tertentu
Draf ini juga menekankan tanggung jawab negara dan aktor non-negara dalam menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat.
โSebelas poin ini harus dilihat sebagai satu kesatuan sebagai fondasi, pengaman, dan aturan turunannya,โ kata Erwin Dwi Kristianto, perwakilan Tim Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat.
Bukti, Wilayah, dan Identitas
Koalisi menegaskan persoalan masyarakat adat saling berkaitan. Saat wilayah adat diambil, masyarakat tidak hanya kehilangan tanah, tetapi juga sumber pangan, ruang hidup, pengetahuan turun-temurun, hingga identitas.
โSelama ini kami masih harus terus membuktikan hak atas wilayah dan tanah adat kami. Padahal tanah itu sudah kami tempati, jaga, dan diwariskan turun-temurun melalui marga dan aturan adat,โ ujar Habel Simanjuntak, perwakilan masyarakat adat Tano Batak.
Ia menilai pemerintah harus mempertimbangkan sejarah, kesaksian masyarakat, dan aturan adat dalam verifikasi, bukan hanya mengandalkan sertifikat.
Perempuan Adat Harus Dilibatkan
Koalisi juga menyoroti posisi perempuan adat, anak, dan pemuda yang rentan terdampak konflik dan hilangnya ruang hidup.
โHutan dan wilayah adat bagi kami perempuan adat di Papua adalah bagaikan seorang mama yang memberi kami kehidupan. Dalam proses pelepasan tanah, kami perempuan adat juga harus dilibatkan dan memiliki hak ikut mengambil keputusan,โ tegas Maria Amotey, Perempuan Adat Suku Wambon, Boven Digoel, Papua Selatan.
Desak Pembahasan Partisipatif
Koalisi menilai partisipasi masyarakat adat dalam pembahasan RUU harus lebih dari sekadar konsultasi. Masyarakat adat harus menjadi bagian dari proses penyusunan dan pengambilan keputusan.
โPengakuan masyarakat adat selama ini masih berlapis, bersyarat, dan sektoral. Karena itu RUU harus memastikan tiga hal: definisi yang deklaratif tanpa syarat, negara mencatat bukan menentukan, serta pengakuan dan perlindungan atas hak wilayah adat,โ kata Erwin.
Koalisi mendesak Baleg DPR RI memastikan pembahasan RUU Masyarakat Adat dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan melibatkan masyarakat adat secara bermakna.
โPengakuan tidak cukup jika masyarakat adat masih menghadapi konflik, kehilangan wilayah, kriminalisasi, atau tidak memiliki jalan untuk mendapatkan kembali hak-haknya,โ pungkasnya. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar