RUZKA INDONESIA – Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat melakukan audiensi dengan anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi PKS sekaligus anggota Panja RUU Masyarakat Adat, Nasir Djamil, di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (2/7/2026).
Pertemuan ini menjadi bagian upaya Koalisi memperkuat dukungan politik agar pembahasan RUU Masyarakat Adat benar-benar menjawab persoalan mendasar yang dihadapi Masyarakat Adat di Indonesia.
Koalisi menegaskan RUU Masyarakat Adat tidak boleh berhenti pada pengakuan simbolik. Regulasi ini harus mengatasi persoalan struktural seperti rumitnya mekanisme pengakuan, tumpang tindih regulasi sektoral, ketiadaan kelembagaan khusus, hingga konflik agraria dan investasi yang mengancam ruang hidup Masyarakat Adat.
3 Substansi Prioritas yang Didorong
Perwakilan Koalisi menyampaikan tiga hal utama yang harus jadi prioritas dalam pembahasan:
- Penyederhanaan mekanisme pengakuan
Abdon Nababan menyebut selama ini pengakuan Masyarakat Adat masih bergantung pada prosedur administratif panjang dan berbeda di setiap daerah. Akibatnya banyak komunitas belum mendapat kepastian hukum sebagai subjek hukum.
“RUU Masyarakat Adat harus memastikan pengakuan yang sederhana dan efektif agar Masyarakat Adat memperoleh kepastian hukum sebagai subjek hukum,” ujar Abdon. - Pembentukan kelembagaan khusus
Direktur Advokasi Kebijakan, Hukum, dan HAM AMAN, Muhammad Arman, menyoroti kekosongan lembaga yang berwenang mengkoordinasikan urusan Masyarakat Adat. Padahal ada sedikitnya 25 UU dan 15 PP yang menyentuh Masyarakat Adat.
Koalisi mendorong RUU mengatur pembentukan komisi nasional atau badan non-kementerian untuk mengkoordinasikan kebijakan lintas sektor dan menyelesaikan konflik. - Penguatan kedaulatan ekonomi Masyarakat Adat
Koalisi menekankan investasi di wilayah adat harus menghormati prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC). Masyarakat Adat harus menjadi subjek utama dalam setiap proses investasi agar hubungan dengan pemerintah dan investor setara serta berkepastian hukum.
DPR: Masukan Masyarakat Sipil Dibuka
Nasir Djamil menyebut pembahasan naskah akademik dan draf RUU masih berlangsung di Panja DPR RI. Ia membuka ruang bagi masyarakat sipil menyampaikan masukan, termasuk draf alternatif.
“Menjaga Masyarakat Adat itu artinya menjaga alam, menjaga lingkungan, menjaga lahan, dan menjaga aset bangsa. Semua agama memiliki tanggung jawab untuk menjaga lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab spiritual dan teologis,” kata Nasir.
Ia juga menegaskan Masyarakat Adat bukan anti-pembangunan. “Sering kali Masyarakat Adat yang mempertahankan tanah leluhurnya dianggap tidak pro pembangunan atau anti-investasi. Padahal, Masyarakat Adat hanya ingin menjaga hak dan nilai-nilai yang diwariskan secara turun-temurun.”
Koalisi mencontohkan praktik baik Masyarakat Adat di Kalimantan, Papua, Kasepuhan Banten yang mampu menjaga kedaulatan pangan, kelestarian lingkungan, sekaligus menciptakan manfaat ekonomi.
Audiensi ditutup dengan komitmen membangun komunikasi antara Koalisi dan lintas fraksi DPR selama pembahasan berlangsung. Koalisi berharap DPR segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang berpihak pada perlindungan hak konstitusional Masyarakat Adat. *** Editor: Yoyok Bepe, Email: yoyokbp@gmail.com






Komentar