RUZKA INDONESIA – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun peta jalan pengembangan pesantren yang bakal menjadi patokan kerja Direktorat Jenderal Pesantren untuk lima hingga sepuluh tahun ke depan.
Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan penyusunan peta jalan berangkat dari kajian mengenai distingsi pesantren, pendidikan Islam, dan pendidikan umum yang dituangkan dalam buku New Baitul Hikmah. Dokumen tersebut menjadi salah satu bahan yang diharmonisasikan dalam penyusunan Peta Jalan Pesantren.
โBerdasar dari New Baitul Hikmah atau distingsi pendidikan pesantren, pendidikan Islam, dan pendidikan umum ini, lalu kemudian kita mencoba mengikhtiarkan untuk menyusun Peta Jalan Pesantren yang kira-kira nanti ada tiga fungsi yakni fungsi dakwah, fungsi pendidikan, dan fungsi pemberdayaan masyarakat,โ kata Basnang dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/9/2026).
Penyusunan tersebut dilakukan melalui proses harmonisasi dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama, serta struktur baru Direktorat Jenderal Pesantren.
Harmonisasi peta jalan pesantren juga disesuaikan dengan struktur baru Direktorat Jenderal Pesantren sebagaimana Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026.
Basnang menjelaskan struktur tersebut terdiri atas lima unit eselon II, yakni Direktorat Maโhad Aly, Direktorat Bina Muadalah dan Diniyah Formal, Direktorat Dakwah dan Pendidikan Nonformal, Direktorat Pemberdayaan Pesantren, serta Sekretariat Direktorat Jenderal Pesantren.
Kelima unit tersebut menjadi dasar pembagian komisi dalam proses harmonisasi. Masing-masing komisi membahas arah Peta Jalan Pesantren sesuai bidangnya sebelum kemudian diselaraskan dengan Renstra Kementerian Agama.
โLima komisi inilah yang kira-kira sesuai dengan struktur barunya Unit Eselon II,โ ujar Basnang.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan peta jalan pesantren perlu memiliki keterkaitan dengan dokumen perencanaan pembangunan nasional. Hal ini mencakup RPJPN, RPJMN, hingga Renstra Kementerian Agama.
Keterkaitan tersebut disusun berdasarkan tiga fungsi pesantren. Untuk fungsi pendidikan, misalnya, arah pengembangan pesantren perlu terhubung dengan rencana pembangunan pendidikan nasional, termasuk pendidikan yang adaptif, inklusif, berkualitas, dan berorientasi global.
โTidak boleh kita terisolasi dari RPJPN atau RPJMN yang sudah ada. Kita harus membuat peta jalan itu mengacu ke situ dan juga harus membuatkan rencana aksinya, bahkan output-nya secara rinci kalau bisa, sehingga terarah,โ ujar Kamaruddin.
Untuk fungsi dakwah, peta jalan perlu memiliki keterkaitan dengan agenda pembangunan agama dalam RPJMN. Sementara pada fungsi pemberdayaan masyarakat, penyusunannya juga perlu membaca berbagai agenda pembangunan yang berkaitan dengan pemberdayaan pesantren.
Kamaruddin menyebut keterkaitan dengan dokumen perencanaan pemerintah diperlukan karena peta jalan pesantren merupakan dokumen bagi lembaga resmi.
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com



Komentar