RUZKA INDONESIA — Aroma tidak sedap kembali tercium dari maskapai pelat merah, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI mulai bergerak dalam senyap, memanggil sejumlah petinggi dan mantan petinggi maskapai tersebut.
Pemanggilan terkait dugaan skandal investasi dan praktik monopoli yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Berdasarkan dokumen rahasia yang ada pada tim redaksi tertanggal 3 Maret 2026, Korps Adhyaksa telah melayangkan surat panggilan ke Direktur Komersial Garuda Indonesia, Reza Aulia Hakim dan mantan Direktur Utama Citilink, Darsito Hendro Saputro.
Pemanggilan meminta Keduanya menghadap penyidik intelijen pada 9 Maret lalu.
Dugaan penyelidikan ini membidik empat poin krusial: Dugaan penyimpangan investasi bisnis penerbangan dan Pelanggaran kepatuhan korporasi (G-CG).
Bobroknya tata kelola badan usaha dan Potensi hilangnya penerimaan negara akibat sistem monopoli penerbangan dalam lingkungan Garuda Group.
Aksi Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Agung seolah mengunci rapat informasi ini.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, tidak merespons konfirmasinya sejak Sabtu (09/05/2026).
Sikap serupa ditunjukkan manajemen Garuda. Head of Corporate Communications Garuda Indonesia, Dicky Irchamsyah.
Ia sempat menjanjikan keterangan tertulis, justru menghilang tanpa kabar saat konfirmasi ulang hingga Senin (11/05/2026) siang.
Bungkamnya para pemangku kepentingan ini justru memperkuat dugaan adanya persoalan sistemik yang menutupnya rapat-rapat.
Publik kini bertanya-tanya: sejauh mana “lubang” kerugian negara kali ini terjadi, saat upaya pemulihan maskapai kebanggaan nasional tersebut?
MataHukum: Kejagung Jangan ‘Masuk Angin’, Usut Tuntas!
Menanggapi gerilya Kejagung yang terkesan tertutup ini, Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir, angkat bicara.
Ia mendesak agar Jaksa Agung tidak sekadar melakukan pemanggilan formalitas, tetapi berani membongkar aktor intelektual dugaan monopoli ini.
“Kami mencium ada yang tidak beres. Surat panggilan bertanda ‘Rahasia’ itu adalah bukti awal bahwa ada masalah serius dalam tata kelola investasi Garuda,” ujar Mukhsin Nasir dalam keterangannya, Senin (11/05/2026).
“Kejagung jangan main mata atau ‘masuk angin’. Masalah monopoli penerbangan dan potensi hilangnya penerimaan negara ini menyangkut hajat hidup orang banyak dan uang rakyat,” tegasnya.
Mukhsin juga menyoroti keterlibatan jabatan strategis seperti Direktur Komersial.
Menurutnya, isu monopoli seringkali berkelindan dengan kebijakan komersial yang tidak transparan.
MataHukum mendesak Kejagung segera meningkatkan status pemeriksaan ini jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. Jangan biarkan publik berspekulasi.
“Jika ada potensi kerugian negara dari praktik monopoli dan investasi bodong, sikat habis siapapun pelakunya, termasuk jajaran direksi yang menjabat,” pungkas Mukhsin.
Jejak Surat yang Bocor
Surat pemanggilan tersebut terketahui dengan tandatangan oleh Direktur III pada Jamintel, I Putu Gede Astawa.
Pelaksana pemeriksaan dalam kendali Kepala Seksi Investasi, Roni Indra.
Fokus pemeriksaan pada sektor “Investasi” menandakan bahwa Kejagung sedang membedah arus keluar-masuk modal atau kerja sama bisnis yang dugaannya menyimpang dari aturan korporasi sehat.
Skandal ini menjadi ujian bagi Jaksa Agung untuk membuktikan komitmennya dalam membersihkan BUMN dari praktik mafia yang bersembunyi dalam jubah investasi.
Apakah pemeriksaan ini akan berujung pada penetapan tersangka, atau sekadar menjadi “berkas dingin” dalam meja intelijen? (***)
Jurnalis: Egi
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar