Nasional
Beranda ยป Berita ยป Kawasan Industri Majasari Serang Disorot: Izin Lingkungan Belum Beres, Kades Ungkap Minim Koordinasi

Kawasan Industri Majasari Serang Disorot: Izin Lingkungan Belum Beres, Kades Ungkap Minim Koordinasi

Foto ilustrasi AI (Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA INDONESIA — Kompleks industri di Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, milik pengusaha Jhon Setiawan, menuai sorotan tajam. Kawasan yang menaungi sejumlah entitas badan hukum yakni PT Bumi Agung Sejahtera, PT Batik Building Material, PT Transdata Indo Baja, serta PT Gunung Sentral Indonesia (GSI) diduga kuat beroperasi tanpa kelengkapan perizinan lingkungan hidup yang sah dan disinyalir berdiri di atas zona Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Tim redaksi melakukan penelusuran mendalam melalui sistem perizinan resmi Kementerian Lingkungan Hidup. Hasil verifikasi data terhadap korporasi di dalam kawasan tersebut mengungkap bahwa seluruh perusahaan tercatat belum memiliki izin lingkungan yang diterbitkan.

Sebagai contoh, berdasarkan penelusuran nomor registrasi yang tertera milik PT Gunung Sentral Indonesia (GSI) dengan KBLI 24101 (Industri Besi dan Baja Dasar), status dokumen AMDAL perusahaan tersebut baru sebatas “Penapisan Otomatis Selesai” pada 29 April 2026. Puluhan tahapan krusial berikutnya mulai dari pembentukan tim penyusun, penyusunan Andal dan RKL-RPL, hingga sidang pemeriksaan masih kosong dan belum tersentuh.

Pengakuan Pemerintah Desa

Kendati berada di wilayah administratifnya, Pemerintah Desa Majasari mengaku tidak dilibatkan sejak awal pendirian kawasan industri tersebut. Kepala Desa Majasari, Suherman, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap tertutup para pengusaha di kawasan tersebut.

“Saya dari tadi banyak media wartawan minta konfirmasi. Kata saya, kalau saya tidak punya kewenangan LSD atau bukan, silahkan BPN. Tanya terkait izin ada dinas terkait, kalau saya tidak bisa menjelaskan,” ujar Suherman saat dihubungi melalui telepon.

Sidang Praperadilan Kasus Refill Gas Portable Digelar, Pembacaan Permohonan Berlangsung di PN Jakarta Utara

Suherman secara terbuka mengakui bahwa hingga saat ini, izin lingkungan dari tingkat desa sama sekali tidak pernah diajukan. Ia juga menyayangkan minimnya komunikasi dari pihak manajemen kepada aparatur desa setempat.

“Kalau izin lingkungan memang belum ada, kita jujur saja. Katanya kalau sekarang ada OSS (Online Single Submission) nggak perlu izin lingkungan lagi. Tapi kalau izin lingkungan ke desa, tidak ada. Ya tidak tahu, mungkin masing-masing punya ini lah. Kalau saya, silahkan saja, seharusnya ada pengusaha ini minimal koordinasi,” tegasnya.

Terkait klaim penyerapan tenaga kerja lokal yang kerap digaungkan pihak perusahaan, Suherman mengaku tidak mengetahui angka pasti dan merasa tidak dilibatkan dalam proses rekrutmen.

“Penerimaan karyawan kita juga tidak tahu dan tidak dilibatkan, tahu-tahu sudah produksi. Dalam penerimaan, saya tidak tahu angka 90% orang desa saya karena tidak dilibatkan, jadi tidak bisa bilang iya atau tidak. Pihak perusahaan ditanya dijawab juga susah. Ya kita mangga saja selama mereka menempuh izin yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah,” imbuhnya.

Meski demikian, Suherman menegaskan bahwa pihak desa tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan, Sikap yang diambil adalah menjaga iklim investasi agar tetap kondusif, meski ia menyayangkan kurangnya etika komunikasi dari para investor baru.

Polsek Pasirwangi Polres Garut Salurkan 5 Ton Jagung ke Bulog

“Kalau perusahaan yang lain mah ada komunikasi koordinasi. Yang ini saya tidak tahu menahu, selamatan pabrik saja kita tidak diundang. Lebih bagusnya, ya kalau sifatnya pengusaha jangan tiba-tiba ada masalah. Mungkin ke orang terdekat dulu, minimal orang desa ya diajak ngobrol lah. Misal ada uji coba perusahaan, kita juga bisa bantu untuk minta Pemda dalam pengawasan,” pungkasnya.

Dalih Korporasi: Klaim Legalitas Lahan dan Alasan Trial Mesin

Menanggapi berbagai sorotan tersebut, pihak manajemen PT Gunung Sentral Indonesia (GSI), salah satu entitas di dalam kawasan Jhon Setiawan, angkat bicara. Melalui Manager HRD, Alpha, pihak perusahaan memberikan penjelasan resmi terkait status lahan dan operasional pabrik mereka.

“Sejarah awal, kita beli lahan dari Jhon Setiawan secara tunai pada tahun 2023 dengan luasan 46.647 Mยฒ, dan saya cek lokasi tidak melanggar Perda Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Serang Tahun 2011 – 2031,” jelas Alpha.

“AMDAL masih dalam proses. Pabrik baru trial karena sesuai pernyataan yang diminta oleh Pemerintah pusat maupun daerah bahwa lahan yang kami beli harus dibangun dalam jangka waktu 3 tahun dan sudah kami penuhi. Mesin yang sudah terpasang harus dipanasi atau trial,” tambahnya.

Alpha juga mengklaim bahwa penyerapan tenaga kerja di perusahaannya berdampak positif bagi warga sekitar. “Perlu dicatat, kurang lebih 90% karyawan kita merupakan warga Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, yang artinya ada perubahan atau peningkatan perekonomiannya,” pungkasnya.

Masjid Agung Jembrana: Simbol Kolaborasi Lintas Agama di Bali

Menyoroti kompleksitas masalah ini, pengamat hukum Maruli Rajagukguk menilai praktik operasional tanpa instrumen perizinan yang komplet ini memicu potensi pelanggaran terhadap sejumlah regulasi nasional yang ketat.

Menurutnya, aktivitas tersebut berisiko menabrak Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo. UU Cipta Kerja terkait alih fungsi lahan LSD, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan UU KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang membuka ruang penjeratan hukum secara langsung terhadap korporasi serta pemilik manfaat (beneficial owner).

Redaksi masih mencoba mengkonfirmasi kepada pihak dinas provinsi banten dan kabupaten serang, hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban dari dinas terkait. (***)

Jurnalis: Deni
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom