Nasional
Beranda ยป Berita ยป Kampanyekan LGBTIQ+, Komdigi Minta Platform Hornet Dihapus dari App Store dan Play Store

Kampanyekan LGBTIQ+, Komdigi Minta Platform Hornet Dihapus dari App Store dan Play Store

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar. (Foto: dok Ruzka Indonesia)

RUZKA INDONESIA โ€“ Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap platform Hornet setelah menerima aduan masyarakat terkait keterkaitan platform tersebut dengan kampanye LGBTIQ+ yang dinilai tidak sesuai dengan norma dan ketentuan yang berlaku di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan aduan masyarakat tersebut menjadi perhatian pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap Hornet.

โ€œKomdigi menerima aduan dari masyarakat mengenai keterkaitan platform Hornet dengan kampanye LGBTIQ+. Hal ini menjadi perhatian karena ada nilai, norma, dan ketentuan hukum yang harus dihormati oleh setiap platform yang beroperasi di Indonesia,โ€ kata Alexander dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Alexander, persoalan Hornet tidak hanya pada muatan kontennya, tetapi juga dari sisi kepatuhan.

โ€œDari awal Hornet tidak pernah mendaftarkan diri sebagai PSE di Indonesia. Ini merupakan persoalan kepatuhan yang harus kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,โ€ ujar Alexander.

Digelar Polres Garut, Fun Walk Warnai Semarak Penyambutan HUT ke-81 Kemerdekaan RI

PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik wajib terdaftar di Komdigi bagi setiap platform yang beroperasi dan melayani pengguna di Indonesia.

Komdigi telah mengambil langkah lanjutan dengan meminta Apple App Store dan Google Play Store untuk segera melakukan delisting terhadap aplikasi Hornet agar tidak bisa diakses pengguna di Indonesia.

โ€œKami sudah minta App Store dan Play Store agar aplikasi tersebut segera di-delisting. Ini bagian dari penegakan aturan terhadap platform yang tidak memenuhi kewajibannya di Indonesia,โ€ katanya.

Alexander menegaskan, setiap platform digital yang menyediakan layanan bagi masyarakat Indonesia wajib menghormati hukum dan ketentuan nasional. Kewajiban itu berlaku tanpa membedakan asal negara, skala perusahaan, maupun jumlah pengguna.

Selain Hornet, Komdigi juga akan memproses aplikasi lain dengan layanan serupa.

Dari NTT hingga Istana, Dirut PLN Pastikan Listrik 17 Agustus 2026 Andal 5 Lapis

โ€œRuang digital Indonesia bukan ruang tanpa aturan. Setiap platform yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi ketentuan hukum Indonesia,โ€ tegas Alexander.

Ia menambahkan, pengawasan ruang digital tidak hanya menyangkut konten yang beredar di internet, tetapi juga kepatuhan penyelenggara platform terhadap kewajiban hukum dan tata kelola sistem elektronik.

Komdigi akan terus menindaklanjuti laporan dan aduan masyarakat serta berkoordinasi dengan penyedia toko aplikasi untuk memastikan ekosistem digital Indonesia tetap sesuai hukum nasional.

โ€œPrinsipnya sederhana, siapa pun yang ingin menyediakan layanan digital bagi masyarakat Indonesia harus hadir secara bertanggung jawab dan mematuhi aturan yang berlaku,โ€ pungkas Alexander. ***
Editor: Yoyok BP
Email: yoyokbp@gmail.com

Pidato Prabowo dalam Sidang MPR Dinilai Kurang Menyentuh Masalah Demokrasi dan Penegakan Hukum

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

05

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

06

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

07

Gaya Hidup Modern Picu Risiko Penyakit Kronis, Primaya Hospital Bekasi Barat Luncurkan Wellness Center

Sorotan






Kolom