Nasional
Beranda ยป Berita ยป Ini Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Perbaikan Rumah Tak Layak Huni di Depok

Ini Syarat dan Kriteria Penerima Bantuan Perbaikan Rumah Tak Layak Huni di Depok

Foto ilustrasi rumah tak kayak huni (RTLH). (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)ย 
Foto ilustrasi rumah tak kayak huni (RTLH). (Foto: Dok RUZKA INDONESIA)

RUZKA-REPUBLIKA NETWORK — Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok terus menggulirkan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sejak 2017.

Ribuan rumah warga yang tak layak hunintelah disulap menjadi hunian yang layak dan sehat melalui program bantuan sosial (Bansos) RTLH.

Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi, menegaskan bahwa tidak semua rumah otomatis mendapatkan bantuan. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, disertai proses verifikasi lapangan oleh tim teknis.

Baca juga: Dekranasda Jadi Ibu Pemberdayaan UKM dan IKM di Depok

โ€œSebelum bantuan diberikan, kami lakukan verifikasi untuk melihat tingkat kerusakan dan legalitas rumah calon penerima manfaat,โ€ ujar Dadsn dalam keterangan yang diterima, Sabtu (05/07/2025).

Kemnaker Umumkan Tiga Besar Calon Direktur Polteknaker Periode 2026โ€“2030

Menurut Dadan, masing-masing penerima manfaat akan memperoleh bantuan sebesar Rp 23 juta, terdiri dari Rp 20 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp 3 juta untuk upah pekerja.

"Tahun ini, jumlah pengajuan yang masuk mencapai 1.093 unit. Namun angka tersebut bisa berubah, tergantung hasil verifikasi di lapangan. Nilai bantuannya masih sama seperti tahun lalu,โ€ jelasnya.

Baca juga: Dishub Depok Imbau ASN Naik Transportasi Umum

Adapun sembilan kriteria penerima bantuan RTLH adalah sebagai berikut:

1. Berasal dari keluarga berpenghasilan rendah (KBR).

PLN Gandeng 4 Pelanggan Strategis, Pasok Listrik 639,3 MVA untuk Dukung Ekonomi Jakarta

2. Rumah mengalami kerusakan, namun tidak 100 persen.

3. Lokasi rumah sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

4. Tanah dan bangunan milik sendiri serta merupakan rumah pertama.

5. Tidak sedang dalam sengketa dengan pihak mana pun.

6. Tidak boleh diperjualbelikan dalam jangka waktu tiga tahun sejak bantuan diterima.

Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Bisa Manfaatkan Layanan Gratis di Depok

7. Belum pernah menerima bantuan RTLH dalam tiga tahun terakhir.

8. Kerusakan rumah bukan akibat bencana alam.

9. Bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana bantuan.

(***)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

01

Merasa Dibackingi, Disegel Tetap Beroperasi, Satpol PP Depok Akhirnya Tutup Paksa Koat Coffee

02

Sempat Terhenti, Pembongkaran Bangunan Jogging Track di Badan Air Situ 7 Muara Sawangan Depok Dilanjutkan

03

Lapor KDM, Diintimidasi Preman, Pembongkaran Bangunan di Atas Air Situ 7 Muara Depok Terhenti!

04

Berlaku Nasional, Polres Garut Imbau Masyarakat Manfaatkan Layanan Gratis Contact Center 110

05

Ekonomi Jakarta Moncer, Disokong Stabilnya Inflasi dan Terjaganya Aktivitas Perdagangan

06

Sekolah dan Upaya Membumikan Gapura Pancawaluya di SMAN 1 Cikijing

07

Galeri Indonesia Kaya, Gelar Konser Kidung Natal Indonesia, Semangat Inklusivitas Berjalan Beriringan dalam Harmoni Musik Keroncong

Sorotan






Kolom