RUZKAINDONESIA.ID, DEPOK — Ikatan Alumni Universitas Indonesia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (ILUNI UI FIB) menggelar Kuliah Umum Episode 3.
Kuliah bertajuk Belajar Dari Luka Bangsa: Kekerasan Seksual Di Era Reformasi dan Kebangkitan Generasi Muda dalam Auditorium Gedung I FIB UI, Depok, Rabu (13/05/2026).
Kegiatan ini bertujuan merefleksikan tragedi Mei 1998 sekaligus mendesak penguatan payung hukum perlindungan korban kekerasan di lingkungan pendidikan.
Ketua ILUNI UI FIB, Visna Vulovik, menegaskan bahwa acara ini merupakan respons atas maraknya kasus kekerasan seksual.
Kekerasan seksual kerap terjadi pada institusi pendidikan, mulai dari universitas, sekolah, hingga pesantren.
Sebagai langkah konkret, ILUNI UI FIB secara resmi menyatakan dukungan agar pemerintah segera memperkuat regulasi yang ada.
โKami ukung dan mendorong Presiden untuk segera mengesahkan Perpres) tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lembaga pendidikan,” ujar Visna.
Lanjut Visna, hal ini sangat penting untuk menjadi satu kesatuan yang kuat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dia menambahkan bahwa kekerasan sering kali terjadi akibat ketimpangan relasi kuasa.
enghapusan normalisasi terhadap segala bentuk kekerasan, baik fisik, seksual, maupun verbal, harus terlaksana guna menjamin kemerdekaan belajar bagi generasi muda.
Menjaga Memori Kolektif Bangsa
Narasumber Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka menekankan pentingnya memori kolektif bangsa tanpa harus terjebak perdebatan fakta sejarah.
Menurutnya, eksistensi Komnas Perempuan adalah bukti nyata bahwa kekerasan seksual pada Mei 1998 benar-benar terjadi.
โCara terbaik menjaga memori dengan memastikan lembaga pendidikan tidak menjadi tempat di mana kekerasan seksual ternormalisasi,โ tegas Rieke.
Ketua Komnas Perempuan periode 2025โ2029, Maria Ulfah Anshor mengapresiasi inisiatif alumni FIB UI menghadirkan ruang diskusi strategis yang inklusif.
Dia menyoroti pentingnya membangun memorialisasi sebagai upaya kolektif menciptakan ruang aman di lingkungan kampus.
“Ini ajakan bersama mewujudkan ruang yang aman dan bebas dari berbagai bentuk kekerasan serta diskriminasi kampus melalui implementasi UU TPKS yang lebih kuat,โ jelasnya.
Turut hadir perwakilan dari Komnas HAM, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, serta Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Pertemuan bersepakat, refleksi sejarah harus menjadi momentum perbaikan sistem perlindungan hukum, khususnya perempuan dan anak di dunia pendidikan. (***)
Jurnalis: Risjadin Muhammad
Editor: Rusdy Nurdiansyah
Email: rusdynurdiansyah69@gmail.com



Komentar